Korban KKA Minta Pemerintah Sahkan Qanun KKR

PM, Lhokseumawe—Puluhan keluarga korban Tragedi Simpang KKA menuntut pemerintah Aceh segera mengeluarkan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM di Aceh.

Hal itu disampaikan kepada puluhan keluarga korban di sela sela memperingati 13 Tahun Tragedi Simpang KKA di ruas Jalan Simpang KKA, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Rabu (3/5).

Kordinator Demokrasi Aceh Utara, Muhammad Usman, mengatakan, dalam memontum 13 Tahun tragedi Simpang KKA, keluarga korban sangat berharap kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat segera merealisasikan qanun KKR dan Pengadilan HAM , sehingga pelanggaran HAM di Aceh khususnya tragedi Simpang KKA dapat terungkap.

Menurut Usman, dalam MoU Helsinski sudah sangat tegas dinyatakan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM di Aceh harus dibentuk dengan tujuan agar negara bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Tragedi Simpang KKA hanya salah satu dari sekian banyaknya tragedi berdarah di Aceh, sampai hari ini negara belum memenuhi kewajibannya untuk memenuhi, melindungi, menghormati, dan memperjuangkan HAM,” kata Usman.

Acara memperingati 13 tahun tragedi Simpang KKA itu juga diwarnai pembacaan surat anak korban yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat itu dibaca oleh Risma Aprilia, 18 tahun yang merupakan anak dari Karimuddin, salah satu dari 21 korban dalam peristiwa berdarah tahun 1999 silam.

“Surat tersebut akan dikirim kepada Presiden SBY sebagai suara hati anak korban tragedi Simpang KKA yang menuntut komitmen tegas Presiden SBY untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh termasuk kasus Simpang KKA,” kata Muhammad Usman yang juga panitia kegiatan memperingati 13 tahun tragedi Simpang KKA.

Selain pembacaan surat untuk SBY, keluarga korban dan pegiat HAM membagikan selebaran kepada peserta dan pengguna jalan Medan-Banda Aceh yang melintasi Simpang KKA.

HUT 13 Tragedi Simpang KKA itu juga ditandai dengan didirikan bangunan tugu yang bertuliskan nama seluruh korban Tragedi Simpang KKA pada 3 Mei 1999 silam lalu. Acara tersebut juga di hadiri oleh Sekda Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, Lembaga Kontras Aceh, K2HAU, Forsika, ICTJ, RPuK, KDAU, FKMA, PCC Aceh, SEPAKAT dan masyarakat sekitar Tragedi Simpang KKA.[cff]

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. Kesempatan gubernur dan wakilnya untuk menindaklanjuti MoU Helsinski yang menyangkut dengan pelanggaran HAM di Aceh. Kalau tak bisa pulang aja ke Swedia lagi. Muzakkir pulang aja ke Peureulak jadi tukang becak aja………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mariati di rumahnya
Mariati (45) dan cucunya Rizma (3) di rumah mereka di Desa Asan Krueng Kreh, Kec. Pirak Timu, Aceh Utara. Foto: Cut Islamanda

Asa Mariati Dalam Kegelapan