KontraS Serahkan Submisi Pelanggaran HAM Berbasis SDA ke KKR Aceh

IMG 7563
Penyerahan laporan submisi Riset Pelanggaran HAM di Sektor SDA, dari KontraS Aceh ke KKR Aceh, Jumat (12/3/2021). [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menggelar diskusi publik ‘Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berbasis Sumber Daya Alam’ di kedai Kopi Darat, Doi, Ulee Kareng, Banda Aceh pada Jumat (12/3/2021).

Menghadirkan pembicara Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra dan Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Evi Narti Zain, diskusi ini juga mengundang peserta dari kalangan jurnalis dan sejumlah perwakilan lembaga masyarakat sipil.

Hendra Saputra saat memaparkan hasil risetnya terkait pelanggaran HAM di sektor SDA mengatakan, penelitian KontraS dilakukan sejak Juli-September 2020 lalu. Pihaknya berhasil meminta keterangan dari 25 korban yang berada wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kasus kekerasan itu terjadi pada kurun waktu tahun 80-90an silam.

“Telah terjadi pelanggaran hak ekonomi  berupa perampasan lahan, yang berlanjut pada pelanggaran hak sipil dan politik, seperti pengusiran, penculikan hingga pembunuhan di dua wilayah tersebut. Kedua kawasan itu terdapat korban kekerasan yang dilakukan militer semasa konflik Aceh,” kata Hendra.

Sektor sumber daya alam, kata dia, merupakan salah satu pemicu terjadinya pelanggaran HAM di masa lalu. Menurutnya, dalam periode pelanggaran HAM di Aceh, kebanyakan konflik dikaitkan dengan pelanggaran Hak Sipil dan Politik.

“Namun, dengan riset ini membuktikan bahwa elemen ekonomi, sosial dan budaya juga mendompleng situasi konflik Aceh,” ujar Hendra lagi.

Untuk menggali sejumlah data keterangan terkait lokasi konflik dan keterkaitannya dengan operasional sejumlah perusahaan perkebunan di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, KontraS melakukan tiga metode, yakni riset literatur, kunjungan ke lapangan, dan mewawancarai puluhan narasumber.

“Hasilnya, kita berhasil mendapat keterangan sebanyak 16 korban di Aceh Timur dan 9 korban di Aceh Tamiang, kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 80-90an,” terangnya.

Bentuk kekerasannya beragam, dari perampasan lahan secara paksa oleh perusahaan perkebunan tersebut, lalu disusul dengan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pengusiran paksa hingga pembunuhan.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah dampak. Secara ekonomi, misalnya, mereka kehilangan lahan untuk berkebun, kehilangan sumber kehidupan, ada yang kehilangan tempat tinggal karena dibakar, namun ada juga yang membiarkan lahannya diambil karena tidak berdaya untuk mempertahankannya.

Sementara dampak fisik dan psikis, kekerasan itu membekas di tubuh mereka hingga mempengaruhi kondisi kesehatannya di usia lanjut. Bahkan ada yang menderita sakit jiwa. Adapun secara sosial, para korban kekerasan di sektor ini menjadi pasrah pada tindakan perusahaan merampas lahan mereka. Selain itu, interaksi sosial mereka berubah sejak dicap sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) oleh militer kala itu lantaran tidak mau menyerahkan lahannya.

“Karena stigma juga, mereka pindah ke kampung lain,” ujar Hendra.

Pengantar untuk Penelitian Selanjutnya di Sektor Terkait

Dari penelitiannya selama beberapa bulan, KontraS menyimpulkan bahwa motif atau alasan perampasan lahan dan sumber daya alam menunjukkan niat jelas pihak penguasa negara untuk menguasai sumber-sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Aceh.

“Di sisi lain, perampasan lahan dan sumber daya alam ini juga dilakukan dalam rangka menutup akses dan menghalangi gerak GPK atau GAM di masa itu,” pungkas Hendra.

Sementara itu, Evi Narti Zain selaku Wakil Komisioner KKR Aceh menanggapi hasil riset tersebut mengatakan, penelitian KontraS Aceh terkait pelanggaran HAM di sektor SDA bisa menjadi pengantar awal untuk pengembangan riset lebih lanjut di ranah ini.

“Dalam beberapa tahun kerja KKR Aceh, kekerasan yang kita data mencakup penghilangan paksa, penyiksaan dan sebagainya. Namun, untuk sektor SDA belum dilakukan secara khusus. Saya rasa ini perlu lebih spesifik lagi ke depannya,” sahut Evi.

Ia mengakui pengungkapan kebenaran di sektor SDA menjadi tantangan tersendiri bagi KKR Aceh. Bahkan, jika menarik lebih jauh sejumlah peristiwa konflik Aceh, banyak juga yang dipicu oleh keberadaan perusahaan yang menguras sumber daya alam dan berdampak pada ketidakadilan bagi masyarakat, sehingga ketika mereka melawan, militer menindaknya dengan kekerasan.

“Ini karakter yang banyak ditemukan dalam beberapa peristiwa dalam konflik Aceh, hanya saja, perlu ada metode yang lebih komprehensif untuk mencari keterkaitan antara keberadaan perkebunan itu dengan kekerasan yang terjadi, ini menarik. Saya berharap submisi serupa bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga lainnya yang fokus di isu sumber daya alam,” ujar Evi.

Sementara itu, M Nasir dari Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebutkan, setiap bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan pada masa lalu, masih terjadi hari ini. Bahkan menjadi ancaman dalam bentuk baru di masa depan.

Menurutnya, pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kontroversial, justru membuka potensi pelanggaran HAM ke depan. “Terabaikannya hak atas air, udara bersih dan lahan produksi masyarakat tentu akan menjadi imbas,” tandasnya.

Acara diskusi ini diakhiri dengan prosesi penyerahan Laporan Submisi Kasus Pelanggaran HAM Berbasis SDA, dari KontraS Aceh kepada KKR Aceh, yang diwakili oleh Evi Narti Zain. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait