Jakarta— Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambatnya tindakan negara dalam menyelesaian peristiwa pelanggaran HAM pada peristiwa Simpang KKA, Lhokseumawe yang terjadi pada 3 Mei 1999.
“Kondisi ini berdampak pada absennya pemenuhan hak korban dan keluarga untuk mengakses keadilan, kebenaran dan pemulihan,” kata Wakil Kordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani di Jakarta, Sabtu [3/5].
Sampai 15 tahun peristiwa Simpang KKA Aceh berlalu, kata dia, negara belum mengadili pihak yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa ini.
Menurut Yati, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan penghilangan paksa merupakan tindakan keji.
Kontras mencatat, dalam peristiwa ini 39 warga sipil tewas (termasuk seorang anak berusia 7 tahun), 156 sipil mengalami luka tembak, dan sekitar 10 warga sipil dinyatakan hilang.
Muhamad Daud Berueh, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, mengatakan, peristiwa simpang KKA bermula dari isu hilangnya anggota TNI Detasemen Rudal 001/Liliwangsa pada 30 April 1999.
“Pasukan militer melakukan penyisiran ke rumah warga dengan kekerasan, yaitu dipukul, ditendang, diancam, diintimidasi dan melakukan penangkapan terhadap 3 warga sipil,” kata Beureuh.
Karena tindakan tersebut, warga melakukan protes dengan aksi demonstrasi ke Kantor Koramil setempat. “Namun protes tersebut direspon militer dengan tindakan represif yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM yang mengakibatkan tewasnya masyarakat sipil,” kata Berueh.[*]
Belum ada komentar