Pengadaan Damkar modern Rp16,89 miliar ditengarai bermasalah sejak awal. Penentuan rekanan pemenang tender juga sarat konspirasi.
Kasus korupsi Damkar mulai ditangani jaksa sejak 2015 dan pemberkasannya baru selesai (P21) pada Mei 2017. Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu, Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.
Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran modern tersebut. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.
Tender proyek tersebut dimenangkan PT Dhezan Karya Perdana. Di perusahaan itu, Dheni Okta Pribadi menjabat Direktur Utama, sedangkan ibunya Ratziati Yusri menjabat Komisaris. Perusahaan yang berkantor di Jalan Singgahmata Nomor 41, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, ini mengalahkan 49 perusahaan lainnya yang ikut berkompentensi dalam pelelangannya. PT Dhezan unggul karena menawar dengan harga Rp16,89 miliar. Sementara Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Rp17,5 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh sempat menetapkan sepuluh tersangka. Namun, dalam perkembangan dan pendalaman, hanya empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam penggelembungan dana pengadaan mobil pemadam merek Volvo tersebut. Mereka didakwa dalam tiga berkas berbeda. Khusus bagi Dheny dan Ratziati, digabung dalam satu berkas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Aceh, kerugian negara akibat korupsi tersebut berkisar Rp4,7 milliar dari pagu Rp17,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Zulfan saat mengumumkan penahanan tersangka menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan harga. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4,7 miliar. Nilai ini berdasarkan hasil audit BPKP.
“Modus korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan harga. Untuk kasus ini, kami juga melibatkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, serta auditor BPKP,” ujar Husni Thamrin kepada Pikiran Merdeka, Senin 8 Mei 2017.
Dalam perjalanan persidangan, lebih dari 30 orang saksi dipanggil untuk memberi kesaksian atas perkara yang membelit empat tersangka ini. Jaksa dalam dakwaan mengungkapkan tentang persekongkolan yang melibatkan Syahrial, Siti Maryani dan Dheni saat proses pelelangan.
PT Dhezan Karya Perdana dinilai sebagai perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang pengadaan Damkar tersebut. Penunjukan PT Dhezan Karya Perdana sebagai pemenang tender dianggap tidak sesuai aturan.
“Proses lelang menurut ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tidak sesuai aturan, sehingga penunjukan PT Dhezan Karya Perdana dinilai tidak tepat. Karena tidak sesuai sehingga rekanan dari PT Dhezan Karya Perdana tidak boleh menikmati keuntungan dari pengadaan itu,” papar saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Suproni di hadapan majelis hakim dalam persidangan pada Kamis, 14 September 2017.
Saat evaluasi administrasi PT Dhezan Karya Perdana, Syahrial mengetahui perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan dimaksud. Namun, kata jaksa, Syahrial tetap memenangkan PT Dhezan Karya Perdana dengan penawaran Rp16,89 milliar dalam tender.
Persyaratan evaluasi administrasi yang tidak dilengkapi perusahaan tersebut antara lain tidak melampirkan sertifikat pengesahan pendirian perseroan terbatas yang ditandatangani Kemenkum HAM RI. Selain itu, PT Dhezan Karya Perdana juga tidak memiliki syarat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 46100.
KBLI merupakan rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi ke dalam beberapa bidang usaha. KBLI digunakan untuk penentuan kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Perizinan Investasi.
Perusahaan juga tak mengisi surat pernyataan kebenaran dokumen serta jadwal yang terdapat dalam kontrak tersebut. Lalu, pada 5 Juni 2014, kata jaksa, dilakukan penandatanganan surat perjanjian pekerjaan pengadaan damkar tersebut oleh Siti Maryami dan Dheni.
Selain itu, kata jaksa, dalam proses pengadaan Damkar modern tersebut, menurut ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Siti Maryani, Ratziati, dan Dheni. Beberapa perbuatan itu, seperti penyusunan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) tidak dikalkulasikan secara keahlian, penyusunan spesifikasi teknis tidak disusun dengan rencana pengadaan. Kemudian perusahaan tersebut tidak memiliki SIUP yang sesuai kemampuan bidang pengerjaan.
PT Dhezan Karya Perdana tidak memiliki subbidang pengerjaan yang sesuai untuk usaha nonkecil yaitu pengadaan mobil pemadam kebakaran. “Kesalahan yang dilanggar akibat tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan (penetapan spesifikasi teknis dan penetapan HPS),” ujar Jaksa Penuntut Umum, Cut Henny dalam dakwaan.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebutkan Siti Maryami menyuruh saksi Ahmad Bulya untuk menyusun spesifikasi teknis dan HPS Damkar modern tersebut. Sedangkan Siti Maryami sendiri tahu kalau Ahmad Bulya tidak memiliki kemampuan untuk menyusunnya. Karena tidak memahami, Ahmad Bulya meminta Syahrial untuk menyusunnya.
Dari berbagai kejanggalan yang terbongkar di dalam persidangan, majelis hakim pun akhirnya menilai para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi dan memperkaya orang lain yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Empat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Belum ada komentar