Kongkalikong Proyek Rp2 M Pemkab Bireuen, Kerja Dahulu, Lelang Kemudian

Kongkalikong Proyek Rp2 M Pemkab Bireuen, Kerja Dahulu, Lelang Kemudian
NELAYAN Gampông Pasie Meukek, Kecamatan Meukek, memprotes pekerjaan proyek pengerukan kolam PPI oleh CV Marsya Kesayangan, sumber dana Otsus tahun 2015 sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Aroma kongkalikong menyeruak dalam proyek jalan Rp2 miliar di Pemkab Bireuen. Pengerjaan proyek tahun lalu, dilelangkan tahun ini. 

Pelelangan proyek jalan Rp2 miliar di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Perumahan Rakyat (BMCK PR) Bireuen melalui Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat terindikasi sarat rekayasa. Proyek yang dilelengkan itu, ternyata telah rampung dikerjakan tahun lalu.

Indikasi tersebut terjadi pada paket proyek peningkatan jalan Blang Bladeh–Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa, sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 dengan Pagu Rp2 miliar.

Penelusuran Pikiran Merdeka di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bireuen, paket proyek dengan kode lelang 586514 itu dimenangkan CV Bayu Perkasa dengan nilai penawaran Rp1.993.480.000. Perusahaan rekanan tersebut beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Bireuen Meunasah Blang, Kabupaten Bireuen.

Ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata CV Bayu Perkasa merupakan anak perusahaan  PT Takabeya Perkasa Group. Rekanan tersebut selama ini ditengarai kerap memenangkan proyek-proyek besar di Pemkab Bireuen.

Sumber Pikiran Merdeka menebutkan, proyek peningkatan jalan Blang Bladeh–Blang Seupeng dengan volume pekerjaan 806 meter tersebut telah dikerjakan pada tahun 2015 oleh salah satu rekanan berpengaruh di Bireuen. Informasi yang diperolehnya, kata dia, pengerjaan itu atas permintaan lisan Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad. “Lokasi proyek itu memang daerah asal ketua dewan,” katanya.

Dikatakannya, meskipun telah dikerjakan pada tahun 2015 namun perencanaan proyek jalan tersebut baru dilakukan pada 2016. “Ini tentu melanggar aturan (Perpres) pelelangan proyek,” katanya.

Terkait pengerjaan proyek yang mendahului pelelangan itu, lanjut sumber tersebut, pihak dinas tidak dapat mengeluarkan surat apapun kepada rekanan karena tanpa dasar. Apalagi proyek tersebut tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BMCK-PR Bireuen tahun 2015. “Hal ini telah disampaikan pihak dinas kepada Ketua DPRK Bireuen, namun tetap saja dikerjakan,” katanya.

Kepala Dinas BMCK-PR Kabupaten Bireuen Fadli ST MSM yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menegaskan, pihaknya melelangkan proyek itu karena memang tidak pernah memerintahkan pengerjaannya. “Apa yang kami lakukan tersebut sesuai dengan aturan. Kami tidak pernah menyuruh rekanan melaksanakan pekerjaan apabila belum tersedia anggaran,” tegasnya.

Menurutnya, rekanan tersebut berani melaksanakan pekerjaan jalan itu mendahului anggaran atau tanpa mengantongi dokumen apapun, kemungkinan ada yang memberi perintah dan menjamin akan dianggarkan untuk pembayarannya. “Mungkin ada yang suruh kerja,” kata Fadli.

Dia menyebutkan, meskipun pekerjaan telah dilaksanakan oleh rekanan, namun secara administrasi maupun secara teknis belum dapat diterima. “Kami menganggap pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Apabila tidak sesuai dengan perencanaan, jalan maupun talud yang sudah dikerjakan harus dibongkar kembali,” katanya.

Terkait dugaan rekayasa pelelangan, menurut Fadli, hal itu dilakukan terbuka dan tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya. “Jika ada peserta lelang yang merasa dirugikan, tentu pasti protes dong,” tandasnya.

Perintah Ketua Dewan

Direktur PT Takabeya Perkasa H Mukhlis mengakui pihaknya yang mengerjakan peningkatan jalan Blang Bladeh-Blang Seupeng. Proyek itu, kata dia, ditangani grup perusahaannya, CV Bayu Perkasa pada 2015.

Menurut Mukhlis, kala itu pihaknya mendapatkan perintah kerja dari Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad. “Benar, saya terima perintah dari ketua dewan, tapi secara lisan. Tidak ada perintah tertulis,” ungkapnya.

Mukhlis mengakui, yang dilakukannya itu memang tidak dibenarkan secara aturan, melaksanakan pekerjaan tanpa dasar perintah resmi dari pemerintah. Namun, lanjut dia, pekerjaan tersebut tidak ada kerugian negara karena belum dicairkan pembayaran oleh pihak pemerintah.

Selaku penyedia jasa, tegas Mukhlis, pihaknya telah siap dengan segala resiko atas keteledoran itu. “Apabila pemerintah tidak mengakui pekerjaannya sudah selesai dan menolak membayar, maka sudah menjadi resiko saya.  Tentu kerugian itu menjadi sumbangan untuk masyarakat,” ujar pengusaha yang akrab disapa Haji Mukhlis Takabeya ini.

Dia berharap, semua pihak hendaknya melihat persoalan itu tidak hanya dari satu sisi saja, tapi melihat juga azas manfaatnya. “Secara hukum memang salah, apakah yang sudah saya lakukan itu tidak bermanfaat bagi masyarakat? Coba lihat, siapa yang menikmati jalan itu sekarang?” tuturnya.

Karena itu, Mukhlis meminta pengertian semua pihak untuk tidak menyalahkannya dalam pengerjaan proyek tersebut yang mendahului pelelangan. Dia mengaku siap rugi, asalkan bermanfaat bagi masyarakat.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait