Jakarta – PT PLN (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Secara keseluruhan, estimasi kompensasi ditaksir mencapai Rp 840 miliar.
“Ya sekitar segitu [Rp 840 miliar] lah ya, tapi masih lagi dihitung nanti ada yang berwenang menghitung,” ungkap Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan di Jakarta, Senin (5/8/2019).
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya.
“Di aturan PLN itu mekanismenya dikembalikan kepada pelanggan diperhitungkan dengan kewajiban pelanggan, sudah diatur di Permen ESDM No 27/2017,” bebernya.
Berdasarkan data terkini PLN, terdapat 4,47 juta pelanggan DKI Jakata yang akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 311,78 miliar. Di Jawa Barat terdapat 14,2 juta pelanggan dengan estimasi kerugian Rp 362,5 miliar.
Sedangkan di Banten, terdapat 3,2 juta pelanggan dengan estimasi kerugian Rp 165,6 miliar. Nilai kompensasi dari semua pelanggan tersebut mencapai Rp 840 miliar.
Djoko menegaskan, kompensasi yang diberikan kepada pelanggan ini setara dengan gratis listrik selama 2-4 hari, tergantung dengan pemakaian yang bervariasi. “Tapi kebijakan ini belum final, masih dibahas. Kalau pak Menteri minta lebih ya nanti kita lihat,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
Belum ada komentar