Komnas HAM Menilai Ruang Kebebasan Berpendapat Semakin Sempit

Komnas HAM Menilai Ruang Kebebasan Berpendapat Semakin Sempit
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi

PMJakarta – Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakan saat ini fenomena menyempitnya ruang untuk menyatakan pendapat semakin menguat. Ia mendasarkan pendapatnya daru banyaknya aduan yang disampaikan ke Komnas HAM, baik dari kalangan jurnalis maupun beberapa pihak.

“Itu menguat, bahkan belakangan dalam minggu-minggu ini beberapa pihak juga menyampaikan itu,” kata Amiruddin dalam Diskusi Publik Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin, Selasa, 27 Oktober 2020.

Amiruddin menuturkan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Komnas HAM menyoroti pihak yang mempersempit ruang menyatakan pendapat ini tidak selalu di sisi kenegaraan, tapi ada juga dari kelompok di dalam masyarakat.

“Artinya apa? Tidak membuka ruang berdiskusi atau berdialog lebih jauh, tapi lebih banyak menggunakan tangan aparatur hukum untuk mengatasi perbedaan pendapat dengan kelompok lain,” kata dia.

Penyempitan kebebasan berpendapat ini juga disoroti Amiruddin dari semakin banyaknya kekerasan dan pembatasan kerja media. Padahal, tanpa kebebasan pers maka HAM juga bisa menjadi terkikis. Hak masyarakat menyatakan pendapat atau aspirasinya bisa melalui media massa atau hak masyarakat untuk memperoleh informasi bisa terhalangi. “Ketika media tidak lagi merdeka atau dia tidak lagi bebas untuk menyatakan pemberitaan atau meliput,” kata Amiruddin.

Dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pada aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya ada 12 kasus perusakan atau perampasan alat liputan yang dialami jurnalis. Selain itu ada enam kasus kekerasan fisik, 13 kasus intimidasi, hingga 7 kasus penahanan atau penangkapan kepada jurnalis.

Amiruddin menyayangkan hal ini. Padahal ia mengatakan seharusnya saat ini penegakan HAM sudah bisa jauh lebih maju dari 20 tahun yang lalu. Instrumen hukum ini semestinya menjadi acuan bersama kita untuk melindungi dan memajukan HAM. Bahkan jika memang diperlukan, Amiruddin mengatkaan perlu ada perbaikan-perbaikan pada UU ini agar penegakan HAM bisa lebih baik. []

Sumber : Tempo

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait