PM, Calang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya. Pasalnya, hingga kini calon komisioner lembaga tersebut tak juga ditetapkan DPRK setempat.
“Untuk komisioner lama sudah habis masanya pada tanggal 9 Juli, dan saat ini sudah diambil alih oleh KPU-RI karena KIP Aceh juga belum dilantik,” ujar Rasyidin S.Ag selaku kepala sekretariat KIP Aceh Jaya kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (12/7).
Sementara KPU sendiri telah menerbitkan SK Pemberhentian kepada para komisioner yang lama. Karena itu, proses pendaftaran Calon Legislatif nantinya akan difasilitasi pihak Sekretariat KIP Aceh Jaya. Sedangkan rapat plenonya akan dipimpin langsung oleh komisioner KPU RI.
“Kami berharap kepada DPRK secepatnya menetapkan 10 orang komisioner terpilih, agar tidak terus terjadi kekosongan,” harapnya.
Jika mengacu pada jadwal yang telah ditentukan, lanjut Rasyidin, proses perekrutan komisioner KIP Aceh jaya memang sudah terlambat. Lagipula tidak semua hal bisa dapat ditangani oleh pihak Sekretariat saja.
“Kita cuma membantu, tidak bisa handle semua,” tuturnya.
Secara terpisah, mantan ketua komisioner KIP Aceh Jaya Helmi Syahrizal saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co membenarkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan komesioner yang lain telah habis masa jabatan pada Senin (10/7) lalu.
“Iya, masa jabatan kami sudah berakhir,” kata Helmi.
Ia juga memohon maaf kepada semua pihak terkait kinerja mereka selama ini yang barangkali kurang memuaskan.
“Saya beserta seluruh komisioner lain mohon maaf kepada semua pihak jika memang ada yang kurang berkenan, dan terimakasih atas bantuan dan support yang telah diberikan selama kami menjabat,” tutur Helmi. []
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar