PM, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini disampaikan secara daring sebagai tindak lanjut atas aduan yang diajukan oleh Suadi Sulaiman, atau yang lebih dikenal sebagai Adi Laweung.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah dalam proses verifikasi di DKPP. “Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kami terima dari Suadi Sulaiman, dan saat ini sedang diproses secara daring,” ujar Muhammad AH di Banda Aceh, Senin (7/10).
Adi Laweung sebelumnya menuding anggota KIP Aceh telah memicu kegaduhan politik, khususnya terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024. Pada awalnya, KIP Aceh menyatakan pasangan calon Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat. Namun, keputusan tersebut kemudian diubah, dan pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat serta ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslih Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh anggota KIP Aceh serta pelapor, Adi Laweung. Hasil klarifikasi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KIP tersebut.
Muhammad AH menambahkan, laporan ke DKPP disampaikan secara daring, tanpa mengantarkan berkas fisik. “Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendaftaran. Kami masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi yang diperlukan,” pungkasnya.
Belum ada komentar