Banda Aceh—Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran izin yang terjadi di kawasan rawan gambut Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Anggota tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh yang mendampinggi rombongan Yusriyadi di Nagan Raya, Kamis menyatakan, tim yang dipimpin Deputi Penataan Hukum KLH Sudariyono, tiba Rabu (2/5) dan mulai hari ini melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dalam rombongan ini juga turut hadir dari pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran izin Amdal oleh sejumlah perusahaan,” tambahnya.
Penyelidikan tersebut berdasarkan temuan adanya laporan pelanggaran izin baru yang dilakukan oleh perusahaan di kawasan areal gambut di Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Ada sejumlah pihak mengharapkan adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
Dalam kunjungan ini, kata Yusriadi, KLH akan melakukan penyelidikan terhadap dua perusahan sekaligus yang beroperasi di wilayah itu yakni PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur (SPS) menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Ia menyebutkan, penyelidikan tersebut akan melihat sejauh mana perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut melaksanakan Amdal dan memelihara dari pengrusakan serta pencemaran kawasan rawa gambut.
“Bisa saja penyelidikan ini lebih dari dua hari, karena ada dua perusahaan menurut agenda akan dilakukan pemeriksaan untuk mencari kebenaran itu,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki menyangkut pembakaran rawa gambut tripa di kawasan ekosistem lestari oleh perusahaan Kalista Alam.
Salah seorang anggota tim Badrul saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis menyatakan, tim selain dari dari KLH, Mabes Polri, dan Kejagung juga ada anggota dari Polda Aceh, Bapedal Aceh, dan BKSDA.
“Pada hari ini, tim akan menuju lokasi untuk memastikan dan mengetahui adanya pembakaran hutan gambut yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemegang hak guna usaha,” katanya.
Badrul yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan ekosistem Leuser (BP KEL) itu menyatakan, selama di lokasi, selain untuk memastikan adanya pembakaran hutan, juga mencari informasi sebanyak-banyaknya sebagai bukti dan saksi terkait dengan pembakaran hutan.
Sementara itu, lembaga lingkungan, WWF Indonesia mendukung upaya ivestigasi yang dilakukan pemerintah, karena kawasan hutan rawa gambut Tripa, termasuk dalam ekosistem Leuser.
Program Leader WWF-Indonesia di Aceh Dede Suhendra menyatakan, dari hasil temuan Satgas REDD+ adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di rawa gambut Tripa, yang berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
Temuan awal Satgas REDD+ yang diumumkan 13 April 2012 mengindikasikan adanya pelanggaran UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Juncto Kepres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung.
WWF Indonesia juga meminta agar Pemerintah Pusat dan daerah dapat menghentikan pemberian perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit guna menghindari konversi hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
“Sebelum izin diberikan, perlu dilakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui jika kawasan tersebut mengandung nilai-nilai konservasi tinggi yang harus dilindungi, misalnya dalam hal ini satwa langka seperti Orangutan Sumatra,” tuturnya.
Rawa Tripa merupakan kawasan hutan rawa gambut yang terletak di sisi barat daya Aceh yang merupakan habitat utama Orangutan sumatera (Pongo abelii) dan juga harimau sumatera (Pantera trigis sumatrae).
Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara masif sejak 1990 telah mengurangi jumlah populasi orangutan secara signifikan di kawasan ini.
Data dari Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menyebutkan bahwa berdasarkan batasan ekosistem Leuser, luas kawasan Tripa mencakup ± 61.803 hektare.
Namun lima perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menghabiskan 35.000 hektare hutan yang ada, menyusul perluasan kebun kelapa sawit yang aktif kembali setelah perjanjian damai Helsinki tahun 2005.
Investigasi awal dari lembaga swadaya masyarakat lokal untuk konservasi Orangutan PanEco, pada 21 sampai 25 Maret 2012 telah terjadi pembukaan lahan seluas 1.000 hektare untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar.
Kebakaran tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan 200 individu orangutan Sumatera yang tersisa di kawasan ini.[ant]
Belum ada komentar