Pemkab Aceh Jaya Adukan Wartawan ke PWI Aceh

Pemkab Aceh Jaya Adukan Wartawan ke PWI Aceh
Pemkab Aceh Jaya Adukan Wartawan ke PWI Aceh

Banda Aceh – Beberapa pekan usai terbitnya pemberitaan salah satu media online tentang proyek pembangunan stadion mini Calang, Aceh Jaya, Jumat (2/2) pihak Pemerintah Kabupaten setempat membuat pengaduan ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman kepada Pikiran Merdeka membenarkan pengaduan tersebut. “Kita baru saja menerima laporan dari kuasa hukum Pemkab Aceh Jaya terhadap salah seorang wartawan anggota PWI di Aceh Jaya,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Aceh Jaya diwakili tim kuasa hukum dan Biro Humas Pemerintah setempat. Adapun pengaduan itu mengenai pemberitaan dari salah satu portal online lokal terkait penerimaan fee proyek pada pembangunan proyek Stadion Mini di Calang.

Tarmilin berjanji akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan itu. Sementara waktu, pihaknya bakal memanggil pengurus media tersebut.

“Kami akan memanggil pengurus PWI balai Aceh Jaya untuk berkonsultasi, memastikan kebenaran informasi tersebut. Ini akan kami tindaklanjuti dulu,” kata Tarmilin.

Menurutnya, PWI perlu mencermati laporan itu sebelum mengambil tindakan. “Harus ada bukti-bukti administrasi yang lengkap, tunggu sekitar dua atau tiga hari ke depan,” tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama tim hukum Pemkab Aceh Jaya yang diketuai Teuku Kamaruzzaman menyampaikan, bahwa pengaduan tersebut demi menjaga independensi dan netralitas pers di Aceh Jaya.

“Pemerintah sangat berkomitmen terhadap perkembangan pers di Aceh Jaya. Buat kami, wartawan adalah mitra strategis dalam membangun kesejahteraan di sana,” kata salah seorang anggota tim kuasa hukum, Fajri kepada Pikiran Merdeka.

Ia juga mengatakan, dari beberapa telaah, ditemukan bahwa isi berita tersebut kurang berimbang.

“Pemberitaan yang menurut kami sangat tidak tepat, tidak cover both side, dan terlalu menyudutkan pemerintah Aceh Jaya, saya pikir. Sehingga kita perlu mengambil langkah, sebelum itu tentu kami harus pastikan dulu kebenarannya. Termasuk salah satunya datang ke PWI,” lanjutnya.

Mengenai tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Fajri bersama tim kuasa hukum Pemkab Aceh Jaya menyerahkan sepenuhnya pada PWI Aceh.

“Kita percaya rekan-rekan pers punya kode etiknya sendiri, kita ingin menjaga jangan sampai ada orang yang mencatut nama pihak lain demi kepentingan tertentu dengan memanfaatkan media pers,” pungkas Fajri.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait