PM, Banda Aceh – Peringatan 15 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana pemenuhan hak korban konflik telah diupayakan.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh memandang, kesepakatan damai MoU di Helsinki antara GAM dan pemerintah RI 15 tahun silam memiliki makna yang fundamental bagi masyarakat Aceh. Khusus untuk korban konflik, perjanjian ini telah memutus rangkaian penderitaan dan trauma yang panjang yang mereka alami selama kurun waktu tahun 1976-2005.
“Maka dari itu, pemulihan hak korban harus menjadi agenda prioritas,” ujar Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi dalam keterangan resminya, Jumat lalu (14/8/2020).
Ia menerangkan, KKR Aceh adalah lembaga yang telah dimandatkan dalam MoU untuk merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Mandat tersebut semakin dipertegas dalam Undang–Undang Pemerintahan Aceh pada pasal 229, 230 dan Pasal 260 serta Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Sejak komisionernya dilantik pada 24 Oktober 2016, KKR Aceh telah melakukan sejumlah hal. Diantaranya mengungkap kebenaran, merekomendasikan reparasi dan memfasilitasi rekonsiliasi berbasis kearifan lokal Aceh.
Afridal mengatakan, untuk upaya pengungkapan, KKR telah mengambil pernyataan terhadap 4.530 korban maupun keluarganya. Pihaknya juga telah merekomendasikan reparasi mendesak terkait 245 korban konflik kepada Pemerintah Aceh.
Rekomendasi ini lalu telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM.
“Sedangkan terkait rekonsiliasi masih dalam penyusunan konsep yang berbasis kearifan lokal Aceh,” imbuhnya.
Dengan serangkaian tugas tersebut, Afridal menandaskan, hasil kerja KKR Aceh periode 2016-2021 akan berakhir pada sebuah laporan yang komprehensif yang memuat pola, motif, latar belakang dan dampak dari konflik bersenjata di Aceh.
Laporan itu pula, sambungnya, bakal merekomendasikan empat hal penting kepada pemerintah, pemerintah Aceh dan DPR Aceh. 1) Rekomendasi perubahan kebijakan (politik, hukum dan administrasi), 2) Reparasi, 3) Rekonsiliasi berbasis kearifan lokal dan, 4) Tindakan lainnya yang dipandang perlu.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan HAM.
“Agar peristiwa kelam yang terjadi di masa konflik tidak terulang kembali di masa depan. Mohon dukungan semua pihak untuk mewujudkan dan memperkuat damai Aceh yang berkeadilan dan bermartabat buat semua,” tutupnya. []
Belum ada komentar