Kisruh Pilkada, Wen Rimba Raya: Elite Harus Selamatkan UUPA

IMG 20210212 213602
Marzukir AR alias Wen Rimba Raya. (Dok. Pribadi)

PM, Banda Aceh – Elite politik di Jakarta didesak untuk mengutamakan kepentingan Aceh dalam menyikapi kisruh tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Hal ini disampaikan praktisi politik yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka, Marzuki AR alias Wen Rimba Raya, Jumat (12/2/2021).

Ia meminta para tokoh di Pusat menghargai perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh, demi keutuhan NKRI.

“Negara jangan runtuhkan aturan hukum yang telah disepakati soal implementasi Mou Helsinki dalam UUPA yang wajib dilaksanakan,” kata Wen Rimba Raya.

Ia meminta Presiden RI Joko Widodo mengambil sikap tegas, yakni pelaksanaan Pilkada  Aceh di tahun 2022. Wen juga berharap Wali Nanggroe, Gubernur, DPRA untuk bertemu presiden untuk membangun komunikasi ke semua elemen.

Wen menegaskan bahwa payung hukum kekhususan Aceh ada dalam UU 11/2006. Karenanya, menurut dia tak ada alasan untuk menunda Pilkada Aceh ke tahun 2024.

“Secara regulasi jangan pernah diabaikan serta memutarbalikkan regulasi Undang undang lainnya, bila terjadi sangat berisiko tinggi dan membuka ruang politik bubarnya Mou Helsinki,” kata Wen.

Ia mengatakan, bagi GAM kepentingan Pilkada bukan untuk tujuan kekuasaan yang utama, tapi mempertahankan marwah Mou Helsinki dan UUPA demi kepentingan Aceh.

“Kami hanya mengingatkan jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki, ini harus disikapi benar,” kata dia lagi.

Ia tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA, lantaran selama ini terkesan diam saja terhadap persoalan tersebut.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230405 WA0022 660x330 1
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (5/4/2023). [Dok. Humas]

Ini Paparan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022

Senjata api illegal sitaan Polda Aceh. (Foto PM/Taufan Mustafa)
Senjata sitaan Polda Aceh. Ada 32 pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek, 4.955 butir peluru, 28 buah magazen dan satu granat sitaan dipamerkan, di halaman Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, (29/10/2015). Selain memamerkan sejnjata, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ini, Polda Aceh memusnahkan hampir satu ton ganja kering dan barang bukti narkoba lain berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika. Taufan Mustafa.

Setengah Hati Memberantas Senjata Api Ilegal