PM, Banda Aceh – Elite politik di Jakarta didesak untuk mengutamakan kepentingan Aceh dalam menyikapi kisruh tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan praktisi politik yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka, Marzuki AR alias Wen Rimba Raya, Jumat (12/2/2021).
Ia meminta para tokoh di Pusat menghargai perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh, demi keutuhan NKRI.
“Negara jangan runtuhkan aturan hukum yang telah disepakati soal implementasi Mou Helsinki dalam UUPA yang wajib dilaksanakan,” kata Wen Rimba Raya.
Ia meminta Presiden RI Joko Widodo mengambil sikap tegas, yakni pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022. Wen juga berharap Wali Nanggroe, Gubernur, DPRA untuk bertemu presiden untuk membangun komunikasi ke semua elemen.
Wen menegaskan bahwa payung hukum kekhususan Aceh ada dalam UU 11/2006. Karenanya, menurut dia tak ada alasan untuk menunda Pilkada Aceh ke tahun 2024.
“Secara regulasi jangan pernah diabaikan serta memutarbalikkan regulasi Undang undang lainnya, bila terjadi sangat berisiko tinggi dan membuka ruang politik bubarnya Mou Helsinki,” kata Wen.
Ia mengatakan, bagi GAM kepentingan Pilkada bukan untuk tujuan kekuasaan yang utama, tapi mempertahankan marwah Mou Helsinki dan UUPA demi kepentingan Aceh.
“Kami hanya mengingatkan jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki, ini harus disikapi benar,” kata dia lagi.
Ia tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA, lantaran selama ini terkesan diam saja terhadap persoalan tersebut.[]
Belum ada komentar