PM, Jakarta – Dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) resmi mengajukan judicial review terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/08) hari ini.
Tiyong dan Kautsar menguasakan permohonan uji materi tersebut kepada Kamaruddin SH dan Maulana Ridha SH.
Menurut Kamaruddin, kliennya mengajukan permohonan pengujian pasal 557 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Sudah kami daftarkan hari ini, bapak Samsul Bahri dan bapak Kautsar ikut,” kata Kamaruddin.
Foto: Istimewa
Sementara Samsul Bahri yang akrab disapa Tiong mengatakan gugatan tersebut untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Tiong khawatir, pencabutan pasal pasal UUPA tanpa berkordinasi dengan Pemerintahan Aceh ini menjadi langkah awal Pemerintah Pusat untuk mengebiri satu persatu kewenangan Aceh yang sudah tertuang dalam perjanjian damai di Helsinki.
Menurutnya dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA, keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dipilih langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Dalam UUPA komisioner KIP Aceh dan Panwaslu dipilih oleh DPRA. Pencabutan dua pasal ini sudah mengesampingkan undang undang kekhususan Aceh yang merupakan turunan naskah MoU RI dengan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005,” kata mantan kombatan GAM ini.
Foto: Istimewa
Tiyong mengkritisi upaya keseriusan Pemerintah Pusat merealisasikan poin poin perjanjian MoU Helsinki. Menurutnya, sudah 12 tahun perdamaian Aceh berjalan, Pemerintah Pusat belum memenuhi hak-hak Aceh yang tertuang dalam naskah damai.
Tiyong sangat meyakini hakim Konstitusi akan mengabulkan judicial review yang diajukannya bersama Kautsar.
“Kami yakin hakim akan membatalkan pencabutan dua pasal ini,” kata Ketua harian partai lokal berlambang bulan bintang itu.
Tiyong dan Kautsar merupakan dua politisi yang punya latar belakang perjuangan saat Aceh didera konflik bersenjata. Tiyong merupakan eks kombatan GAM, sementara Kautsar aktif di jalur aktifis. (PM003)
PM, Banda Aceh - Sulaiman (30) tega membacok ayah kandungnya, M Abbas (60), gegara cekcok soal tanah warisan. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari tangan....
Jakarta - Hakim Chaidir ogah berkomentar usai dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (KPT Aceh). Dia memilih bungkam saat ditanya soal jabatan barunya...
PM, Banda Aceh – Dua sosok mayat berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ditemukan di lokasi berbeda, Senin (30/10). Masing-masing di Kecamatan Syiah Kuala, Banda...
Plt Kadispora Aceh Drs Asnawi dan Ketua PSSI Aceh,Adli Tjalok melepas tim SSB Putra Banna Bireuen ke Palembang. [Pikiran Merdeka | Joniful Bahri]
PM, Bireuen—SSB Putra Banna Bireuen bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mengikuti Turnamen Sepakbola Piala Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) U-15...
PM, Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lancang melawan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan...
Belum ada komentar