Penyelidikan sementara, polisi belum menemukan SK Menkumham asli untuk membedakan KNPI yang sah.
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menerima laporan perusakan Sekretariat KNPI Aceh dari Jamaluddin cs pada Jumat, 30 Desember 2016. Hingga seminggu kemudian, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Kita misalnya telah menanyai saksi ahli dari Dispora Aceh, Kesbangpol Linmas Aceh, dan Kemenkumham Aceh. Namun belum dari pihak terlapor,” jelas Kapolresta Banda Aceh T Saladin melalui Kasatreskrim-nya, Kompol Raja Gunawan, Sabtu (07/01/17).
Menurut laporan diterima polisi, 100 orang berseragam KNPI dan sebagian berkostum loreng-oranye (Pemuda Pancasila) mendatangi Sekretariat KNPI Aceh sekitar jam 6.30 pagi.
Sebagian dari massa itu lantas menaiki lantai dua menuju ruang Ketua KNPI Aceh. Satu jendela juga sempat dirusak.
Di halaman Sekret, satu unit mobil operasional KNPI Aceh dikempeskan bannya. Juga papan nama organisasi pimpinan Jamaluddin diturunkan. Belum sempat dipasangi papan nama DPP KNPI Aceh pimpinan Zikrullah Ibna, polisi tiba meredam aksi, hingga tidak terjadinya anarkisme.
Polisi sampai Sabtu akhir pekan pertama Januari 2017, masih dalam proses penyelidikan. Aparat sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat penyerangan atau pengambil-alihan Sekretariat KNPI Aceh, termasuk Ketua KNPI Aceh Jamaluddin dan Wakil Bendahara yang melaporkan kasus tersebut.
Polisi pada Sabtu memasang police line, kata Kasatreskrim Kompol Raja Gunawan, karena masih ada bagian pengolahan TKP yang belum tuntas.
Sesuai dengan UUD 1945, sebutnya, hal itu dibolehkan selama belum ada pihak yang mengakui perbuatannya. Selain itu, pemasangan garis polisi juga untuk menghindari tindakan anarkis antardua pihak di kantor tersebut. Tindakan itu juga sesuai dengan kesepakatan antara Kapolresta Banda Aceh dengan Dispora Aceh, Kesbangpol Linmas Aceh, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, demi mendapatkan keterangan dari pihak terlapor, komunikasi sudah dijalin dengan Zikrullah Ibna; sebelum dilayangkan surat panggilan resmi.
Baca: Duka Perempuan Aceh di Balik Kisruh KNPI
Zikrullah Ibna kepada Pikiran Merdeka saat ditemui Jumat menjelang sore, mengaku senang dengan tindakan Jamaluddin cs melaporkan aksi kubu DPP KNPI Aceh ke Polresta Banda Aceh. “Alhamdulillah dia lapor ke polisi. Memang ini yang kami tunggu. Saya siap dipanggil,” ujarnya.
Tapi menurut keterangan Polresta Banda Aceh, Zikrullah Ibna sudah dihubungi pada Jumat (06/01/17) sore. Sayangnya, yang bersangkutan belum bisa memenuhi permintaan penegak hukum karena sedang berkemas berangkat umrah pada Senin (09/01/17).
Polisi lantas minta dia datang ke Kantor Polresta pada Sabtu pagi sebelum bertolak ke Jakarta. Namun Zikrullah tak bisa penuhi permintaan itu, sebab sedang persiapan berangkat umrah.
“Kita akan layangkan surat panggilan resmi setelah dia pulang umrah,” sebut Kompol Raja Gunawan yang didampingi Kanit Idik I Iptu Sudirman SH.
Dia menjelaskan, untuk saksi ahli, polisi sudah mintai Kanwil Kemenkumham Aceh, terkait SK Menkumham asli. Dimintai juga pada Dispora Aceh dan Kesbangpol Linmas Aceh.
Kasatreskrim menyatakan, dalam penyelidikan tersebut, kepolisian penting sekali mendapatkan SK Menkumham RI asli. “Keduanya memang berbadan hukum yang secara de jure dan de facto, tapi hanya memiliki fotokopinya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam sistem online Depkumham, dokumen asli itu tak bisa dilacak. Harus dikonfirmasi langsung ke Kanwil Kemenkumham (Depkumham) Aceh.
Polresta Banda Aceh perlu mengetahui siapa memiliki SK Menkumham asli dalam penyelidikan kasus itu. Pihak Depkumham Aceh sudah menyurati Kemenkumham RI, sebut Raja Gunawan, memeriksa apakah kedua fotokopi SK yang dimiliki DPP KNPI Aceh dan KNPI Aceh sesuai dengan versi aslinya.
“Pihak Depkumham Aceh segera kabari kepolisian jika sudah mendapati balasan dari Kemenkumham RI,” ujarnya. “Setidaknya ada fotokopi SK yang dilegalisir Menkumham,” tandas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, akhir pekan lalu.
Baca: KNPI Aceh Melawan Pengkhianatan
Dokumen asli itu, terangnya, akan memudahkan penegak hukum dalam proses penyelidikan, terutama untuk menemukan fakta di balik pendudukan Sekretariat KNPI Aceh.
Polisi sebutnya, tetap bekerja profesional dan proporsional. Polresta Banda Aceh hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana. Jika nantinya ditemukan bukti sesuai laporan, akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Tapi polisi tidak punya kewenangan menentukan siapa yang berhak memiliki kantor, itu harus ditempuh melalui proses hukum di pengadilan TUN,” tegas Kompol Raja Gunawan kepada Pikiran Merdeka.[]
Belum ada komentar