PM, LANGSA— Kisruh yang terjadi di Komisi Indepeneden Pemilihan (KIP) Aceh Timur dinilai akan menggu proses tahapan Pilkada 2017 yang sudah di depan mata. Karena itu, KIP Aceh diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita meminta KIP Aceh dan pimpin DPRK Aceh Timur segera duduk bersama untuk menyelesaikan kisruh KIP Aceh Timur. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat Pilkada sudah semakin dekat,” ujar Syahrul Abubakar SE, tokoh masyarakat Aceh Timur.
Seperti diketahui, kata dia, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya Nomor 46k/TUN/2015 tertanggal 6 Juli 2015 menolak permohonan kasasi Ketua KPU dan memenangkan penggugat Iskandar Gani SH dan kawan-kawan atau dikenal sebagi KIP Jilid I.
Sementara itu, DPRK Aceh Timur memilih berpegangan pada UUPA, sehingga dewan tetap mempertahankan anggota KIP Aceh Timur Jilid 2 yang direkrut oleh DPRK melalui Panja, bukan melalui Komisi A.
Terkait dengan hal tersebut, Syahrul menilai dua kubu tersebut sama-sama memiliki kelemahan, baik KIP Jilid I maupun KIP Jilid II. “Jika salah satu yang dipilih sangat berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan. Maka itu, perlu penyelesian yang adil,” sebutnya.
Kelemahan KIP Jilid I, kata dia, keberadaan anggotanya sudah pernah ditolak dalam paripurna DPRK dan tidak pernah diusulkan ke KPU sesuai dengan Qanun Nomor 7. “Sementara KIP Jilid II yang direkrut oleh DPRK Aceh Timur melalui Panja juga bertentangan dengan qanun, maka keberadaan mereka sudah dibatalkan oleh putusan MA,” lanjutnya.
Maka itu, untuk menjaga netralitas, menurut Syahrul perlu diambil opsi lain dengan membentuk KIP jilid III, yang anggotanya diambil dari hasil seleksi lalu yang masih tersisa enam orang yang tidak masuk dalam KIP Jilid I dan KIP Jilid II. “Ini saya kira opsi terbaik untuk menyelesaikan konflik tersebut,” tandas Syarul.[PM002]
Belum ada komentar