Kisruh Hasil Pilgub Aceh, MK Konfrontir Keterangan Saksi Irwandi dan Saksi PA

saksi pa
Saksi dari Partai Aceh (PA) diambil sumpahnya sebelum memberi kesaksian dalam sidang sengketa hasil pemilihan gubernur Aceh di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/4). Saksi dimintai keterangam via teleconference.(Pikiran Merdeka/Masrizal)
saksi pa
Saksi dari Partai Aceh (PA) diambil sumpahnya sebelum memberi kesaksian dalam sidang sengketa hasil pemilihan gubernur Aceh di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/4). Saksi dimintai keterangam via teleconference.(Pikiran Merdeka/Masrizal)

Banda Aceh—Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Irwandi-Muhyan, Senin (30/4). Kali ini MK mengkonfrontir keterangan saksi dari kubu Irwandi-Muhyan dan saksi yang diajukan Partai Aceh (PA).

Pantauan Pikiran Merdeka, sidang dimulai sekira pukul 15.00 WIB, kemarin. MK kembali mendengarkan keterangan dari saksi pasangan calon gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan melalui video conference yang diselenggarakan di gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Dalam keterangannya, sejumlah saksi dari kubu Irwandi mengaku mendapat intimidasi dan pemukulan dari anggota serta simpatisan Partai Aceh selama proses pemilihan gubernur/wakil gubernur berlangsung.

Agus Salim, warga Simpang Ulim, Aceh Timur, saksi pertama dari kubu Irwandi-Muhyan dalam keterangannya menyebutkan, pada hari pencoblosan dirinya didatangi oleh sejumlah orang dari PA. Kemudian dia dipukuli dan diancam oleh orang-orang dari Partai Aceh. “Saya dipukuli dan ditendang yang mulia, sebelum pergi mereka mengancam saya. Jangankan masyarakat, petugas keamanan pun tidak berani untuk melerai,” kata Agus Salim, dalam telekonfrence.

Dikatakannya, pasca-kejadian tersebut pihak polisi dan TNI berusaha mendamaikannya. Namun dirinya menolak dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Timur.

Selain Agus Salim, Iskandar warga Gampong Bayu, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku dipukuli oleh anggota PA saat menaikkan spanduk pasangan Irwandi-Muhyan di kawasan Lhoksukon, Aceh Utara. “Saya dan teman-teman lain dipukul oleh anggota PA. Bahkan saya sempat pingsan pak hakim,” sebutnya.

Saksi PA Membantah

Dalam kesempatan yang sama, 26 orang saksi dari Partai Aceh juga memberikan keterangannya kepada hakim. Dalam kesaksiannya, mereka membantah melakukan intimidasi dan kekerasan selama proses Pemilukada berlangsung.

Muhajir, warga Pidie Jaya yang merupakan simpatisan PA, mengatakan PA tidak pernah melakukan intimidasi dan aksi teror kepada saksi ataupun tim sukses pasangan Irwandi-Muhyan pada saat hari pencoblosan seperti dilaporkan oleh kubu Irwandi. “Tidak ada intimidasi dan ancaman saat pencoblosan. Itu pembohongan yang dilakukan oleh tim Irwandi,” kata Muhajir dalam kesaksiannya.

Selain Muhajir, T Akbaruddin juga membantah tentang adanya intimidasi dan pengepungan terhadap salah satu anggota Timses Irwandi bernama Safrizal, warga Gampong Trieng Blang, oleh puluhan anggota PA. “Laporan tersebut hanyalah pembohongan publik. Mereka bohong, tidak ada itu. Panggil pelapor untuk membuktikan,” tegas Akbaruddin.

Senada dengan itu, Baharuddin yang ikut memberikan kesaksian terkait dengan aksi pembubaran acara Maulid Nabi di Gampong Kale, Laweung, Kabupaten Pidie. Kata dia, PA tidak pernah melakukan aksi pembubaran tersebut. “PA tidak pernah membubarkan acara itu dan PA tidak pernah mengambil daging kerbau yang disembelih untuk acara tersebut. Kerbau saja tidak ada, apa yang mau diambil,” terang Baharuddin.[pm/zal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bendera Partai
Trust Parnas Melemah di Aceh

Trust Parnas Melemah di Aceh