Kisah Pengejaran Ridwan Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Banda Aceh

Kisah Pengejaran Ridwan Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Banda Aceh
Kisah Pengejaran Ridwan Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Banda Aceh

PM, Banda Aceh – Kurang dari 2 x 24 jam, Polisi berhasil menangkap Ridwan (22), pelaku pembunuh tiga orang di Gampong Mulia, Banda Aceh, beberapa hari lalu.

Warga Dusun Kulam Beude, Gampong Paya Seumantok, Krueng Sabe, Aceh Jaya ini ditangkap oleh personel Poldasu dan Polres Deli Serdang pada Rabu (10/1) sore di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ridwan, diciduk bersama seorang lainnya. Pria itu bernama Safrizal (43), warga Sumatera Utara. “Untuk saudara Safrizal masih dalam pemeriksaan tentang keterlibatannya dalam kasus ini,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam.

Kata Taufik, usai mendapat informasi peristiwa pembunuhan itu, Selasa dini hari lalu, Tim Jatanras Polda Aceh dan Jatanras Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Ridwan berada di Meulaboh, Aceh Barat.

Polisi lantas melakukan pengejaran. AKP M Taupik ditugaskan memimpin pengejaran. Tiba di Meulaboh, pelaku ternyata sudah tidak lagi di tempat.

“Kemudian tim mendapat informasi terduga pelaku sudah berada di wilayah Blangpidie, Abdya, dan kita langsung melakukan pengejaran,” tambah Taufik.

Lagi-lagi, Ridwan sudah tak di lokasi. Informasi yang diperoleh, kata Taufik, terduga pelaku sudah meluncur ke Sumatera Utara menggunakan angkutan darat.

Kemudian, sambungnya, tim kembalo melakukan pengejaran. Dalam perjalanan, petugas mendapat informasi terduga pelaku berada di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumut. Taufik lantas mengambil inisiatif untuk meminta bantuan perwakilan Polda Aceh di bandara dan Polres Deli Serdang.

“Terduga pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbah mengatakan, besok pagi Ridwan dijadwalkan tiba di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar bersama tim yang melakukan pengejaran. Dirreskrimum Polda Aceh telah ditugaskan untuk menjemput Ridwan di bandara.

Ridwan diboyong ke Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga dilakoninya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

JKMA Minta Maaf ke Wartawan
Abdullah Dagang saat membagikan Surat Pernyataan Sikap Honorer. [Pikiran Merdeka | Saptian Antonio]

JKMA Minta Maaf ke Wartawan