Kirim Surat Resmi ke Presiden RI, Ini Permintaan Wali Kota Langsa

Kirim Surat Resmi ke Presiden RI, Ini Permintaan Wali Kota Langsa
Kirim Surat Resmi ke Presiden RI, Ini Permintaan Wali Kota Langsa

PM, Langsa – Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau yang akrab disapa Toke Suum, mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo, Rabu (10/1).

Dalam Surat dengan Nomor:523/110/2018, perihal hambatan pelaksanaan ekspor perikanan di Kota Langsa, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, tanggal 9 Januari itu, ia berharap kepada Presiden Jokowi dapat menerbitkan regulasi yang berpihak kepada pengusaha lokal (deregulasi) maupun melalui menteri-menteri terkait.

Ia meminta agar mempermudah dan meringankan proses dan syarat-syarat ekspor perikanan, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah, dan tidak mengeneralisasi semua daerah sama kesiapanannya dalam menyiapkan ekspor perinanan.

Lalu, perlu adanya pembinaan bagi para pelaku ekspor, agar secara bertahap meningkatkan standar mutu dan kualitas eskpor. Kemudian, diperlukan singkronisasi antara stakeholder kepelabuhanan dalam hal ekspor ikan, agar jangan satu keentrian atau lembaga memberikan syarat yang justruk menambah bebas bagi eksportir.

Terakhir, harap wali kota, dalam hal mengeluarkan regulasi ekspor perikanan ini, besar harapan kami kepada para Menteri/Lembaga yang terkait hendaknya tetap mengacu kepada semangat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dimana, pada Pasal 8 ayat 1, 2, 3 yang pada intinya menyatakan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah berkaitanan dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA maupun Gubernur Aceh.

Dalam surat sebanyak 6 lembar itu, juga menyebutkan, bahwa dirinya yakin dan percaya bahwa Presiden Jokowi sangat arif dan bijaksana menyikapi persoalan yang dihadapi di daerah, dan jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Kementrian/lLembaga terkait, maka apa yang tertuang dalam UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Nawa Cita Presiden RI dan arahan Presiden dalam rapat kerja pemerintah terhadap 5 tugas kepala daerah hanya sebatas retorika dan wacana saja.

Sebab, sambung Toke Suum, di Kota Langsa tidak mampu mengimplementasikan secara optimal, khususnya di bidang ekspor perikanan.()

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240519 WA00021
Koordinasi antara Kemenag Aceh Timur dan BPN Aceh Timur terkait sertifikasi tanah wakaf. [Dok. Kemenag]

Kemenag Aceh Timur Usulkan Sertifikasi Tanah Wakaf

Keindahan sungai bawah tanah dalam gua Karst Kaloy. (Foto by Petrasa Wacana/Indonesia Speologi Society/KEMPRa)
Keindahan sungai bawah tanah dalam gua Karst Kaloy. (Foto by Petrasa Wacana/Indonesia Speologi Society/KEMPRa)

Gugatan Walhi Ditolak PTUN