PM, Subulussalam – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, menjadwalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam 2018 pada Rabu 4 Juli 2018. Rekapitulasi tersebut akan diadakan di ruang aula sekretariat KIP setempat.
“Rekapitulasi penghitungan suara akan kita laksanakan pada 4 Juli ini menyusul telah selesainya rekapitulasi di tingkat kecamatan kemarin,” kata Asmiadi kepada pikiranmerdeka.co, Sabtu (30/6).
Lebih lanjut Asmiadi menjelaskan, setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat kota selesai dilaksanakan, maka masing-masing calon diberi waktu selama tiga hari bilamana ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, apabila dalam tempo waktu yang diberikan oleh KIP tersebut tidak ada calon yang mengajukan gugatan ke MK, maka KIP akan lanjut menggelar pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam terpilih 2019-2024.
“Masa gugatan ke MK oleh calon diberikan ruang waktu selama tiga hari setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota selesai digelar,” jelas Asmiadi. []
Reporter: Nukman SA
Belum ada komentar