KIP Pijay: Bacaleg Sudah Bisa Was-was, Tak Mampu Baca Al-Quran Langsung Digugurkan

KIP Pijay: Bacaleg Sudah Bisa Was-was, Tak Mampu Baca Al-Quran Langsung Digugurkan
KIP Pijay: Bacaleg Sudah Bisa Was-was, Tak Mampu Baca Al-Quran Langsung Digugurkan

PM, Pidie Jaya – Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya periode 2019-2024, diminta untuk mawas diri. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Sabtu (28/7) akan menggelar uji mampu baca Alquran. Bagi bacaleg yang tidak lulus tes akan langsung digugurkan.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Iskandar kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (26/7) mengatakan, untuk bacaleg Kabupaten Pidie Jaya, uji mampu baca Al-Quran akan digelar pada tanggal 28 sampai dengan 29 Juli 2018, di Masjid Agung Tgk Chik Pante Glima, Meureudu.

“Jika nilainya sudah diserahkan oleh dewan juri, ada bacaleg yang tidak mampu baca Alquran, maka akan langsung digugurkan,” katanya.

Dalam tes tersebut, bacaleg akan dinilai oleh 12 dewan juri. Mereka terbagi ke dalam empat tim yang bertugas sebagai hakim pemberi nilai terhadap bacaleg.

Iskandar menegaskan, keputusan berdasarkan penilaian dewan juri tersebut bersifat final dan mengikat.

“Para bacaleg tidak bisa protes. Partainya yang dapat mengajukan bacaleg pengganti,” paparnya.

Keputusan digugurkannya bacaleg yang tidak mampu baca Alquran mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 896/PL.01.4-KPT/03/KPU/VII/2018, tentang petunjuk tekhnis uji mampu baca Alquran.

“Bakal calon anggota DPRA atau DPRK yang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Terhadap hal tersebut, partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPRA atau DPRK pengganti. Bakal calon DPRA/DPRK pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Alquran,” kata Iskandar. []

Reporter: Nurzahri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait