KIP Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi SH menampik tanggapan beberapa pengamat yang meragukan keabsahan hasil verifikasi faktual syarat dukungan KTP kandidat independen di Pilkada 2017.

KIP Aceh sengaja memplenokan hasil verifikasi faktual secara terbuka, menurut dia, agar bisa ditanggapi langsuang oleh utusan para kandidat. “Ini proses terbuka, dari PPS di tingkat desa hingga ke KIP di provinsi. Bagi yang keberatan dengan hasil verifikasi faktual, silakan mengisi formulir keberatan,” kata Ridwan Hadi kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (17/09/16).

Menurutnya, tidak ada yang protes ketika rapat pleno KIP Aceh di Grand Nanggroe Hotel pada Kamis lalu sudah menunjukkan hasil verifikasi faktual tersebut sah secara mutlak. Sebab, acara itu dihadiri Panwaslih, tim penghubung masing-masing kandidat, dan media.

Ridwan menjelaskan, pihaknya sudah melalui tahapan proses yang transparan sebelum memplenokan hasil verifikasi faktual syarat dukungan Balon gubernur dari jalur independen tersebut. “Kita melaksanakan tahapan sesuai dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikeluarkan KPU untuk Pilkada 2017, menggunakan aplikasi Silon,” sebut Ridwan.

Dia menyebutkan, ada dua verifikasi yang ditempuh KIP Aceh terhadap syarat dukungan Balon, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi dokumen (fotokopi KTP) secara faktual.

Jika administrasi memenuhi, kata dia, barulah dilanjutkan ke verifikasi syarat dukungan. “Kita akan periksa apakah KTP itu dari Aceh atau luar Aceh. Kalau ditemukan dari luar Aceh, akan kita coret.”

Baca: Titian Terjal Kandidat Independen

Selanjutnya, KTP yang asli penduduk Aceh itu diperiksa lagi terkait ada-tidaknya ganda (double). Menurut Ridwan, ada dua kategori KTP ganda dalam hal ini.

“Pertama, satu orang berikan KTP yang sama ke dua pasangan berbeda. Kedua, satu orang berikan KTP yang sama ke lebih dari dua pasangan berbeda,” rinci Ketua KIP Aceh yang menjabat sejak Mei 2013 itu.

Hasil verifikasi administrasi tersebut, sambung dia, diserahkan ke PPK di kabupaten/kota untuk diverifikasi oleh PPS di kecamatan. “PPS inilah yang memeriksa langsung ke setiap desa/lurah, apakah seseroang mendukung A atau B,” urainya.

Masih menurut Ridwan, hasil verifikasi PPS diserahkan ke PPK di bawah pengawasan Panwaslih, kemudian diplenokan di KIP kab/kota yang dihadiri Panwaslih dan Tim Penghubung masing-masing kandidat. Hasilnya kemudian diteruskan ke KIP Aceh. “Setelah direkap semua, baru kita plenokan di depan masyarakat. Jadi di mana letak keraguan tersebut?” sangkal Ridwan.

Sebelumnya, sebagian pengamat mempertanyakan verifikasi faktual KIP Aceh tak lama usai memplenokan hasil rekapitulasi tingkat provinsi syarat dukungan pasangan bakal calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur perseorangan (independen), Kamis (15/09/16).

Dukungan fotokopi KTP dari ketiga pasangan balon tak mencukupi batas minimal 153.045 lembar. Pasangan Zakaria Saman (Apa Karya) dan T Alaidinsyah, dari 154.473 fotokopi KTP yang diserahkan ke KIP Aceh, hanya 73.152 lembar alias 50 persen yang sah. Pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab, dari 188.458 lembar bukti dukungan yang diserahkan ke KIP, hanya 73.628 lembar yang sah. Sementara Zaini Abdullah-Nasaruddin, dari 201.150 lembar fotokopi KTP diserahkan ke KIP Aceh, tinggal 138.594 lembar yang sah.

Hasil verifikasi faktual pertama tersebut, menurut pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada, banyak temuan tak jujur dan tak mematuhi mekanisme dalam pengumpulan KTP. Ia menilai, ada yang salah dalam pengumpulan syarat dukungan KTP oleh tim Zakaria Saman dan Abdullah Puteh, karena jumlah syarat dukungan yang sah menyusut hampir setengah dari total diserahkan ke KIP Aceh.

Baca Juga: Menakar Keabsahan Verifikasi Faktual

“Dua bakal calon terjadi penurunan setengahnya, itu menunjukkan bahwa ada yang salah dalam proses pengumpulan KTP di internal mereka dan di tim mareka,” katanya kepada media lokal.

Sementara Akmal Afzal mantan komisioner KIP Aceh menilai kekurangan bukti dukungan KTP yang hampir separuh dari jumlah yang diberikan ke KIP Aceh sangat aneh. Hal itu dikuatkan oleh tidak adanya penolakan dari timses selama verifikasi faktual, baik di level desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Seakan-akan ini tidak ada masalah. Mana mungkin orang punya KTP sebanyak 180 ribu lembar tapi yang dinyatakan sah hanya 70 ribu lembar atau hampir 50 persen tidak sah,” ujar Akmal kepada wartawan.

Dia memprediksi, paling hanya 15-20 persen adanya KTP ganda jika benar fotokopi KTP yang diberikan itu diambil langsung dari masyarakat.

Terkait komentar itu, Ridwan menegaskan, “kalau kesannya tidak masuk akal, itu artinya akal-akalan KIP Aceh, dan itu berita bohong.”

AWASI PPS

Ridwan Hadi menerangkan, Balon gubernur yang belum mencukupi syarat dukungan fotokopi KTP masih ada waktu untuk memperbaikinya, dengan melengkapi jumlah dukungan dua kali dari kekurangan pada tahap pertama.

Meski tidak cukup syarat dukungan, kata Ridwan, Balon gubernur/wakil gubernur Aceh dari jalur independen tetap bisa mendaftar ke KIP Aceh pada 21-23 September 2016.

Ia menambahkan, masing-masing kandidat harus menyerahkan perbaikan kekurangan bukti dukungan ke KIP Aceh mulai 29 September sampai 1 Oktober 2016. Selanjutnya, KIP Aceh kembali melakukan verifikasi administrasi pada 29 September–8 Oktober 2016 dan verifikasi faktual di tingkat gampong pada 12-17 Oktober 2016. Dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 18-19 Oktober 2016, rekapitulasi di kabupaten/kota pada 20-21 Oktober 2016, dan rekapitulasi provinsi pada 22-23 Oktober. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016.

Selama masa melengkapi kekurangan syarat dukungan ini, sebut Ketua KIP Aceh, tim penghubung masing-masing kandidat dibolehkan untuk mendampingi PPS ke setiap desa. “Kami anjurkan malah. Ini proses terbuka,” tegasnya.

Dia mengharapkan, ada tim penghubung masing-masing kandidat di seluruh desa saat memperbaiki kekurangan syarat dukungan fotokopi KTP tersebut, sehingga benar-benar jujur.

Namun Ridwan menolak berkomentar saat disinggung penyebab banyak kekurangan syarat dukungan yang sah dari dua Balon independen pada tahapan verifikasi faktual pertama, kemungkinan akibat tidak adanya pendampingan tim penghubung kandidat. “Saya tidak bisa berkomentar soal itu,” tandasnya dari seberang telepon seluler kepada Pikiran Merdeka.

Di sisi lain, pengamat Aryos Nivada, sempat sampaikan ke media, dalam verifikasi faktual tahap dua harus dilibatkan kelompok eksternal maupun Panwaslih. Pelibatan unsur itu penting demi kejujuran dan mematuhi mekanisme dalam pengumpulan KTP.

Akmal Afzal bahkan mengharap Timses masing-masing kandidat harus mendampingi verifikasi faktual tahap kedua secara door to door, agar tidak adanya gugatan ketika pleno KIP di tingkat provinsi dilaksanakan nantinya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait