KIP Banding ke PTTUN, Ketua Tim Pemenangan HAMAS: Jangan Perkeruh Suasana Pilkada

KIP Banding ke PTTUN, Ketua Tim Pemenangan HAMAS: Jangan Perkeruh Suasana Pilkada
KIP Banding ke PTTUN, Ketua Tim Pemenangan HAMAS: Jangan Perkeruh Suasana Pilkada

PM, Subulussalam – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Asmauddin, SE dan Hj. Asmidar, SPd, (Hamas) Ardhiyanto Ujung, meminta komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam untuk tidak memberikan statement yang memancing suasana Pilkada menjadi panas.

TERKAIT: Panwaslih Batalkan Jadwal Kampanye Bintang-Salmaza, KIP Banding ke PTTUN

Hal tersebut disampaikannya, menyikapi rencana komisioner KIP Subulussalam yang berencana melakukan upaya banding atas putusan Panwaslih, pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang membatalkan SK KIP Kota Subulussalam, tentang perubahan jadwal kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, dimana putusan tersebut tidak dapat lagi dilakukan upaya banding.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 144 ayat (1) menerangkan, putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesain pemilihan merupakan putusan yang bersifat mengikat dan diterangkan pada ayat (2) bahwa putusan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari.

Lebih lanjut Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor  urut 5 itu mengatakan, bahwa putusan Panwaslih tersebut juga diatur pada peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015  tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 44 mengatakan bahwa keputusan  Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atas penyelesaian proses Pemilihan bersifat mengikat.

“Kami berharap, kepada kawan-kawan komisioner KIP untuk melihat putusan ini dengan hati yang dingin. Bukan menilai persoalan menang atau kalah, atau siapa benar, siapa salah. Mari kita menilai putusan ini sebagai ajang untuk saling mengkoreksi diri baik pihak penyelenggara maupun bagi kami sebagai peserta Pilkada. Kita sangat berharap Pilkada ini berjalan dengan baik dan bermartabat,” tukas Sekretaris Partai Aceh Kota Subulussalam itu.

Sebelumnya, Komisioner KIP Kota Subulussalam, Irwanto Harahap, mengatakan, pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait hasil putusan persidangan tersebut.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh KIP sudah sesuai dengan prosedur serta aturan-aturan PKPU yang ada. Menyangkut isi putusan tersebut ia menilai ada kejanggalan-kejanggalan terkait regulasi yang ada.

“Isi putusan yang dibacakan hari ini menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalannya. Untuk itu, sangat memungkinkan bagi kami naik ke PTTUN,” kata Irwanto.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait