KIP Aceh: Tidak Ada Tes Ulang Baca Al-Quran Bagi yang Sudah Gugur

KIP Aceh: Tidak Ada Tes Ulang Baca Al-Quran Bagi yang Sudah Gugur
KIP Aceh: Tidak Ada Tes Ulang Baca Al-Quran Bagi yang Sudah Gugur

PM, Aceh Tenggara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa bagi bakal calon anggota legislatif baik DPR Aceh maupun DPRK yang sudah dinyatakan gugur pada tahapan uji mampu baca Alquran, tidak akan ada lagi ujian ulang.

“Jadi hasil penilaian uji mampu baca Alquran yang sudah dilaksanakan itu bersifat final,” kata anggota KIP Aceh, Munawarsyah SHi,MA saat ditemui pikiranmerdeka.co, Jumat (27/7).

Perlu diketahui, KIP Aceh tidak akan melakukan pengujian ulang apalagi uji pembanding pada tahapan uji mampu baca Al-quran.

“Tetapi KIP Aceh hanya memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu tahun 2019 untuk mengajukan calon pengganti yang bacalegnya sudah dinyatakan gugur saat di uji mampu baca Alquran,” ujarnya.

Dalam tahapan baca Alquran, KIP Aceh melaksanakan keputusan KPU nomor 869 tahun 2018 tentang uji mampu baca Alquran serta Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008 pasal 13 ayat (1) butir C.

“Untuk bacaleg DPR Aceh tahapan uji mampu baca Alquran sudah selesai dan tinggal lagi hanya masa pengajuan calon pengganti batas akhirnya pada 31 Juli 2018,” ucap Munawarsyah.

Dalam hal penyampaian hasil uji mampu baca Al-quran, KIP Aceh memang tidak  mengumumkan ke publik nama-nama bacaleg yang tidak mampu itu demi menjaga etika.

“Sehingga hasil itu hanya kita serahkan kepada parpol pesera pemilu yang ada di Aceh,” tuturnya. []

Reporter: Jufri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lantik KONI Agara, Mualem Minta Tingkatkan Prestasi Olahraga
Foto: Ketua umum KONI Aceh Muzakir Manaf saat menyerahkan bendera KONI kepada ketua KONI Agara, Bukhari pada Selasa (17/7) di GOR Kutacane. (Jufri/PM)

Lantik KONI Agara, Mualem Minta Tingkatkan Prestasi Olahraga