PM, Singkil – Tanpa Kartu Tanda Penduduk/KTP Elektronik, masyarakat tidak bisa memilih DPR dan Presiden 2019 mendatang. Hal itu diutarakan Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (25/7).
Pihaknya mengingatkan warga Aceh Singkil yang belum miliki E-KTP segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurusnya.
Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sambung Edi, bagi yang tidak memiliki KTP Elektronik tidak bisa memilih pada pemilu 2019 mendatang.
“Sistem pemilihan ini berbeda dengan tahun lalu yang bisa melalui Surat keterangan atau Suket,” kata Edi.
Dia juga menambahkan, “informasi yang kami peroleh, sejauh ini Capil sudah melakukan perekaman sebanyak 2 ribu identitas, namun hingga sekarang belum diambil pemiliknya.”
Di samping itu Disdukcapil sendiri menjamin stok blangko pembuatan KTP Elektronik masih cukup. Selain itu KIP juga menghimbau bagi bakal calon legislatif agar memfasilitasi tim untuk mengurus E-KTP sehingga tidak menjadi penyesalan sebelum ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada September mendatang.
“Kalau sudah ditetapkan DPT, tidak bisa lagi dimasukkan meskipun KTP ada, kasihan kalau hak pilihnya hilang, oleh sebab itu mulai sekarang kami sosialisasi,” terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) kepada masyarakat yang belum ada E-KTP agar segera mengurus ke Capil, karena itu syarat wajib untuk pemilih. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar