KIP Aceh Selatan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Balon Independen

KIP Aceh Selatan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Balon Independen
KIP Aceh Selatan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Balon Independen

PM, TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, melakukan proses verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan empat pasangan bakal calon (Paslon) independen Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

“Sesuai tahapan kita diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan paslon independen yakni mulai 30 Januari sampai 5 Februari 2018,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Langkah itu dilakukan karena berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama yang telah diplenokan KIP setempat Sabtu (30/12) lalu, dari empat paslon independen tidak ada satu paslonpun yang memenuhi syarat minimal dukungan KTP Elektronik yakni sebanyak 6.908 lembar.

Edi Syahputra menyebutkan, paslon Darman – Baital Makmur syarat dukungan yang memenuhi syarat hanya 5.264. Karman – Afdhal Yasin sebanyak 4.533, H Zulkarnaini – M Jasa sebanyak 4.920 dan terakhir Tgk Husin Yusuf – Dr Mustafril 4.739.

“Karena tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 6.908, maka keempat paslon tersebut harus mampu menyediakan syarat dukungan dua kali lipat dari kekurangan yang ada,” jelas Edi Syahputra.

Menurutnya, masing-masing paslon independen dimaksud telah menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KIP Aceh Selatan pada tanggal 18 – 20 Januari 2018 lalu. Yakni paslon Darman – Baital Makmur sebanyak 7.858, H Zulkarnaini – M Jasa sebanyak 7.671, Tgk Husin Yusuf – Dr Mustafril 6.498 dan Karman – Afdhal Yasin 7.051.

Edi Syahputra mengatakan, perbaikan syarat dukungan dimaksud telah dilakukan proses penelitian dan verifikasi administrasi. Selanjutnya langsung didistribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 260 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

“Seluruh perbaikan syarat dukungan paslon independen tersebut kami pastikan telah sampai ke masing-masing PPS. Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi faktual dilapangan yang dimulai dari 30 Januari sampai 5 Februari 2018,” jelasnya.

Menurut dia, proses verifikasi faktual tahap dua berbeda dengan verifikasi faktual tahap pertama. Jika sebelumnya berlangsung dengan sistem sensus mendatangi langsung setiap masyarakat pemberi dukungan, maka verifikasi faktual kali ini berlangsung secara serentak.

Pihak PPS, ujarnya, menghubungi penghubung masing-masing paslon untuk mengumpulkan para pendukung paslon bersangkutan di sebuah tempat. Setelah massa pendukung paslon dimaksud berkumpul baru dilakukan proses verifikasi faktual secara serentak.

Pihaknya, lanjut Edi Syahputra, telah menginstruksikan pihak PPS dan PPK agar dalam melakukan proses verifikasi faktual turut melibatkan pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) baik di tingkat kecamatan (Panwascam) maupun ditingkat desa (PPL).

“Kami menginstruksikan kepada PPS dan PPK, ikuti ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Libatkan pihak panitia pengawas dalam setiap kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan, sehingga jika ada kekeliruan ada pihak pengawas yang memberikan peringatan serta teguran,” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait