Seorang keuchik di Pidie ditahan kejaksaan karena diduga merugikan negara dalam pengelolaan dana gampong. Kasus dugaan korupsi ini masih diselidiki.
MDS seperti menjadi “tumbal” dana gampong. Keuchik Gampong Mesjid Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie ini sekarang mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Benteng Kota Sigli. Pria ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp200 juta terkait pengelolaan dana gampong.
Kerugian negara diketahui setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pidie beberapa bulan lalu. Salah satu alasan hukum penahanan MDS oleh Kejaksaan Negeri Pidie karena ia dianggap telah melanggar aturan dalam pelaksanaan proyek dana gampong tahun 2016. “Kita sudah menahan keuchik setelah melakukan penyelidikan hampir tiga bulan lamanya. Sehingga kita terpaksa menahan yang bersangkutan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie Zulfikar beberapa waktu lalu.
Menurut Zulfikar, ada proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), sehingga menuai protes dari masyarakat. “Kita menahan tersangka sudah sesuai protap (prosedur tetap). Setelah ada temuan kerugian negara, yang bersangkutan langsung kita tahan,” ungkapnya. Jaksa, kata dia, tetap memproses kasus dugaan korupsi hingga tuntas jika sudah menemukan alat bukti dan saksi.
Setelah MDS ditahan, pada 7 Agustus lalu, ratusan warga Mesjid mendatangi Kejari Pidie. Mereka berunjuk rasa menuntut Keuchik MDS dibebaskan. “Karena yang bersangkutan tidak bersalah dan kami tidak akan pulang sebelum keuchik dibebaskan,” ujar Musliadi, koordinator aksi.
Menyangkut unjuk rasa itu Zulfikar mengatakan itu merupakan hak masyarakat. Namun, kata dia, pihaknya selaku perangkat hukum tetap bekerja sesuai aturan dan tidak sembarangan menahan orang jika tidak terbukti bersalah. “Ini bukti demokrasi berjalan, masyarakat bebas beraspirasi, tapi harus sesuai aturan.”
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie, Jufrizal mengaku tidak tahu persis terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepada MDS karena baru bertugas di BPMG. Hanya saja, Jufrizal mengakui beberapa waktu lalu penyidik Kejari Pidie pernah menggeledah kantornya. “Saya tidak tahu persis dan kaget saat petugas Kejari Pidie menggeledah kantor,” ungkap Jufrizal.
Terkait dugaan korupsi itu, kata Jufrizal, sebelum dana gampong diserahkan kepada masing-masing keuchik, pemerintah telah menyosialisasikan cara penggunaannya. Jika ada keuchik yang terlibat korupsi dengan dana gampong, kata Jufrizal, itu hanya oknum. “Artinya, siapa yang melakukan pelanggaran tentu saja akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang dilakukannya. Ini menjadi pelajaran bagi keuchik-keuchik lain di Pidie. Saya berharap ini tidak terjadi lagi pada keuchik lain,” tutur Jufrizal.
Adapun pengamat hukum di Pidie, Muharamsyah, menilai dari kasus Keuchik MDS itu pemerintah harus segera mengevaluasi secara menyeluruh tahap penyaluran dana gampong. “Selama ini ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan dan pemeriksaan yang terus menerus, karena ini terkait uang yang besar,” ujar Muharamsyah.
Manajemen dana gampong, kata dia, harus betul-betul direncanakan dan diorganisir dengan baik. “Dana gampong biasanya digunakan untuk membangun infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi rakyat di gampong. Ini harus diperketat pengawasannya,” ungkap Muharamsyah.
Dana gampong atau secara nasional disebut dana desa diluncurkan Pemerintah Pusat pada 2015. Sebelum dana desa digulirkan, kata Muharamsyah, KPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya pembenahan pada penyaluran, sistem pertanggungjawaban, formula besaran nominal, serta pengawasan secara keseluruhan.
Menurut Muharamsyah, yang diharapkan dari dana itu adanya perputaran uang di desa-desa sehingga daya beli masyarakat gampong semakin meningkat. “Saya mengharapkan dana gampong dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab agar gampong lebih mandiri dan berperan dalam pembangunan,” ujarnya.
Pemerintah, kata Muharamsyah, harus mengevaluasi seluruh tahap penyaluran dana gampong karena besarnya potensi korupsi. Selain itu, perlu ada partisipasi publik untuk pengawasan. “Saya melihat kasus keuchik ini akibat kesalahan pada pengawasan,” ujarnya.
Muharamsyah mendesak Pemkab Pidie membentuk satuan tugas dana gampong. Tugas satgas ini membantu keuchik mengelola dana gampong sesuai ketentuan. “Pemerintah juga harus segera membuat call center (pusat pengaduan) untuk menerima laporan dari masyarakat soal kemungkinan penyalahgunaan.”[]
Belum ada komentar