Ketua KPK Tegaskan Surat Permintaan Hasto Tidak Relevan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konpers penahanan tersangka. (Foto: Antara).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konpers penahanan tersangka. (Foto: Antara).

PM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa surat permintaan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak memiliki relevansi dengan proses hukum yang sedang berjalan. Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan hingga adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Surat itu tidak relevan, pasti ditolak,” ujar Setyo Budiyanto kepada RRI, Selasa (14/1/2025).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menegaskan bahwa permohonan Hasto untuk menunda pemeriksaan ditolak oleh tim penyidik. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Sekjen PDIP tersebut tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Atas permohonan tersebut, informasi yang kami dapatkan dari penyidik adalah bahwa permohonan itu ditolak. Proses penyidikan tetap berjalan, dan keputusan terkait pemanggilan saudara HK selama proses praperadilan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik,” ujar Tessa dalam keterangannya di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Penyidikan Tetap Berjalan Terlepas dari Praperadilan

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.

“Proses praperadilan adalah ranah tersendiri, sedangkan penyidikan juga memiliki jalurnya sendiri. Oleh karena itu, penyidikan tetap berlanjut meskipun ada upaya praperadilan dari pihak tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Hasto melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan tersebut langsung kepada pimpinan KPK di Gedung Merah Putih. Hasto berharap pemeriksaannya ditunda hingga ada putusan praperadilan terkait statusnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Kami telah menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan ini. Apakah surat tersebut akan mempengaruhi jadwal pemeriksaan saya, itu menjadi keputusan pihak KPK,” ujar Hasto saat berada di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Dua Kasus Korupsi yang Menjerat Hasto Kristiyanto

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Kasus Dugaan Suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024
    Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan melalui perantara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. KPK menemukan bukti bahwa sebagian dana yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
  2. Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
    Selain dugaan suap, Hasto juga disangkakan melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan mengarahkan pihak terkait agar tidak bekerja sama dengan KPK. Ia disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya menghancurkan barang bukti, termasuk dengan cara merendam ponselnya di air dan melarikan diri.

    Tak hanya itu, sebelum diperiksa KPK, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak dapat ditemukan oleh penyidik. Selain itu, ia diduga mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

KPK Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik atau manuver hukum dari pihak manapun.

Dengan penolakan permohonan penundaan pemeriksaan ini, Hasto diperkirakan akan segera dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Percepatan Proyek Hulu jadi Solusi Memenuhi Target Migas 2025
Dari kiri ke kanan, Fatar Yani Abdurrahman, Nanang Abdul Manaf dan Marjolijn Wajong menegaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk meningkatkan produksi migas nasional selain dengan melakukan eksplorasi dan penggunaan teknologi EOR.

Percepatan Proyek Hulu jadi Solusi Memenuhi Target Migas 2025