Ketua KPK Kunjungi DPRA, Bahas Upaya Pencegahan Korupsi

WhatsApp Image 2021 03 26 at 20 45 51
Ketua KPK Firli Bahuri saat beraudiensi ke DPRA. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Aceh, di Gedung DPRA, Jumat (26/3/2021).

“Penanganan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, tetapi seluruh elemen bangsa. Termasuk juga DPRA yang memiliki peran untuk mencegah korupsi sejak awal sesuai dengan kewenangannya mulai dari perencanaan anggaran hingga pengawasannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, dalam keberlangsungan pembangunan nasional, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi. Ia meminta DPRA mengambil peran aktif mencegah hal tersebut.

“Bahkan kita juga dihadapkan pada tantangan bencana non alam pandemi Covid-19. Kami berharap peran DPRA bersama-sama pemerintah daerah dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penanganan pandemi demi masyarakat Aceh,” pinta Firli.

Namun demikian, Firli mengaku, kunjungannya ke DPRA ingin lebih banyak mendengarkan masukan dari masyarakat Aceh yang diwakili oleh para anggota dewan yang hadir.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengapresiasi kehadiran KPK dan menyambut baik ajakan mencegah korupsi di Aceh. Korupsi, sebut Dahlan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa seperti halnya terorisme dan narkoba yang menjadi musuh bersama.

Secara substansial, lanjutnya, DPRA memahami UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun secara teknis DPRA butuh masukan KPK soal mekanisme agar upaya pencegahan dapat dilaksanakan secara bersama, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRA terkait penganggaran dan pengawasan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung sejumlah anggota dewan juga menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Beberapa di antaranya mengenai perbedaan pemahaman secara hukum antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi sejumlah peraturan. Selain itu pihaknya juga mempersoalkan keberadaan sejumlah peraturan yang implementasinya dirasakan menghambat pelaksanaan tugas DPRA.

Mereka juga membahas upaya perbaikan dalam sistem politik Indonesia yang menjadi sumber korupsi politik karena politik berbiaya tinggi. Kemudian juga penambahan jumlah pegawai KPK agar dapat melakukan pendampingan yang lebih luas, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas Anggota DPRA khususnya pemahaman terkait antikorupsi.

Merespons masukan itu, Firli menyambut keinginan DPRA untuk memberikan bimbingan teknis antikorupsi. Pihaknya akan mengoordinasikan kegiatan tersebut. Sementara, untuk beberapa masukan yang bukan menjadi kewenangan pihaknya akan menjadi informasi untuk dibahas dengan para pemangku kepentingan terkait.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

RD (24) tersangka curanmor di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto Humas Polresta Banda Aceh)
RD (24) tersangka curanmor di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto Humas Polresta Banda Aceh)

Polisi Prioritaskan Antisipasi Curanmor