Banda Aceh– Dalam penjelasannya kepada awak media usai menunda pertemuan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2018, ketua DPRA, Tgk Muharuddin kembali menegaskan bahwa pengesahan APBA akan tetap melalui Qanun.
“Sesuai pertemuan dewan dengan Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, kita sepakat jika APBA 2018 dalam bentuk Qanun,” kata Tgk Muharuddin, Senin (29/1).
Sementara pihak pemerintah Aceh pekan lalu telah menyampaikan tenggat waktu pembahasan APBA 2018 adalah tanggal 5 Februari. Muharuddin menanggapi bahwa tenggat tersebut merupakan itu deadline versi TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh).
“Kalau versi kita, RAPBA yabg diserahkan ke DPRA tahun 2017 lalu, itu belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Belum sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran itu sendiri,” kata dia.
Idealnya menurut Muharuddin, RAPBA diserahkan TAPA setelah ada persetujuan bersama antara Pemerintah Aceh dan Banggar mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“Tahapannya kan seperti itu. Tapi kemarin kan belum selesai KUA PPAS tapi sudah disodorkan RAPBA, kita sudah laporkan hal ini pada Dirjen Keuangan Kemendagri tempo hari, dan sepakat APBA dibahas bersama dan diputuskan melalui Qanun,” pungkasnya.
Belum ada komentar