Ketua DPR Aceh Desak Presiden Copot Pj Gubernur Achmad Marzuki

zulfadli foto istimewa 169
Ketua DPR Aceh, Zulfadli alias Abang Samalanga. [Dok. Istimewa]

PM, Banda Aceh – Pimpinan dan para ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi dan mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga sampaikan permintaan ini sebagai respons atas ketidakhadiran Pj. Gubernur Aceh dalam sidang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024. Meskipun Pj. Gubernur Achmad Marzuki telah diundang hingga tiga kali, beliau tidak hadir dalam sidang tersebut.

“(Saya) Ketua DPRA meminta kepada presiden bapak Jokowi untuk mencopot (Pj Gubernur Aceh) Achmad Marzuki,” ujar Abang Samalanga di Media Centre DPRA seusai penundaan pembahasan APBA 2024, Selasa (31/10).

Dalam konferensi pers tersebut, Abang Samalanga didampingi oleh Wakil Ketua DPRA T Raja Keumangan dan Dalimi. Terlihat juga  Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin, dan sejumlah anggota DPR Aceh yang lain.

20231031 171616
Konferensi pers pimpinan dan fraksi Di DPR Aceh menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur dalam sidang pembahasan APBA 2024, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: Pikiran Merdeka

DPRA mengekspresikan keprihatinan serius atas sikap Pj. Gubernur Aceh dalam pembahasan APBA tahun 2024. Mereka menganggap sikap Pj Gubernur tidak serius dan akan melaporkan kondisinya kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurut DPRA, ketidakhadiran Pj. Gubernur Aceh dalam sidang Badan Anggaran DPR Aceh menghambat pembahasan kebijakan strategis, termasuk anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024, dan pemilu tahun 2024. DPRA menyoroti pentingnya kehadiran Pj. Gubernur Aceh untuk mencapai kesimpulan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan ini sebelum Qanun APBA tahun 2024 disahkan dalam sidang paripurna.

“DPRA sangat berharap agar proses pembahasan APBA tahun 2024 sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mendesak Pj. Gubernur Aceh untuk mematuhi arahan Presiden Republik Indonesia dalam menetapkan APBD tepat waktu,” terangnya lagi.

Ketidakhadiran Pj. Gubernur Aceh dalam sidang-sidang pembahasan ini dikhawatirkan akan menghambat pembangunan, pelayanan publik, dan perekonomian masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu, DPRA meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan mengganti Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sebagai langkah untuk menjaga kelancaran proses pembahasan APBA tahun 2024,” pungkas politikus Partai Aceh ini.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210122 WA0000
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Kadinkes Aceh, Hanif, Kepala Biro Kesra, Usamah El-Madny, dan Kepala Biro Humpro Setda Aceh Muhammad Iswanto, meninjau penerapan Prokes dan program Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) di RSIA Aceh, Banda Aceh, Jumat, (22/1/2021). (Foto/Humas)

Pemerintah Aceh Kucurkan Dana Rp 17 Miliar untuk RSIA