PM, Banda Aceh – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian akibat investasi ilegal atau bodong dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp 105,805 triliun lebih.
“Sejak tahun 2007-2017, jumlah kerugian nasabah akibat investasi bodong mencapai Rp 105.805 triliun lebih,” sebut Akta Bahar Daeng, Kepala Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Kantor Regional 5 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagut di Hotel The Pade and Resort, Banda Aceh Rabu (6/12).
Disebutkan, kerugian terbesar ditimbulkan dari investasi ilegal yang dilakukan Pendawa Group dengan total kerugian sebesar Rp3,8 triliun. Jumlah korban dalam investasi berkedok koperasi ini sebanyak 549.000 orang.
Selanjutnya disusul oleh investasi Cakrabuana Sukses dengan kegiatan jual beli emas. Kerugian yang ditimbuklan dari investasi ini Rp1,6 triliun dengan korban 7.000 orang.
“Disini namanya jual beli emas, tapi emasnya sendiri secara fisik tak ada, hanya ditunjukkan satu batang saja. Kemudian yang lagi ramai First Travel, bisnis umroh memakan korban ribuan orang dengan kerugian lebih Rp800 miliar,” bebernya.
Akta menyarankan masyarakat agar awas ketika akan berinvestasi. Sebab, kata dia, dalam berbisnis tidak ada cara mudah mendapatkan uang. “Kalau ingin investasi, teliti dulu usahanya apa, pahami resikonya dan hak maupun kewajibannya,” saran Akta.
Dalam hal modus investasi para investor bodong, terang Akta, cenderung menggunakan foto-foto tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat. “Bisa saja caranya dengan memfoto para tokoh itu saat lari pagi lalu ditempelkan di brosur mereka untuk menarik masyarakat jadi nasabahnya,” terang dia.
Selain itu, banyak pula masyarakat tergiur dengan bunga tinggi dan belum memahami investasi tersebut. “Padahal investasi bodong ini menimbulkan masyarakat tidak percaya lagi kepada produk keuangan,” kata Akta.
Lebih lanjut Akta mengatakan, akibat maraknya cara-cara investasi bodong tersebut, pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi pada tahun 2007 dengan jumlah 78 anggota.
“Kini ada 13 lembaga yang ikut di dalamnya setelah ditambah 6 lembaga yakni BI, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemendagri, Kementerian Riset Teknologi dan Perindustrian, Kemenag dan Kemendikbud,” kata Akta.
Sejauh ini, menurut Akta, SWI hanya sebatas meminta entitas itu supaya menghentikan kegiatan, karena cenderung merugikan masyarakat. “Ini yang dilakukan Satgas bukan meminta masyarakat untuk tidak ikut investasi tersebut. Sebab kalau itu yang dilakukan Satgas, maka bisa saja masyarakat mengatakan Satgas bodoh,” terangnya.
Langkah lainnya, memberikan edukasi tentang ciri-ciri investasi yang baik dan lainnya. “Tiap tahun punya edukasi ke masyarakat,” katanya seraya mengimbau anggota SWI lainnya, supaya jangan hanya OJK saja yang edukasi.()
Belum ada komentar