PM, TAPAKTUAN – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Jambo Bate, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek. Kedua tersangka baru tersebut adalah TH dan HI.
Penetapan dua tersangka baru ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polres Aceh Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sebelumnya, pada Selasa (31/10) lalu pihak Kejari Aceh Selatan telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka HR, operator beco, ke penyidik Polres Aceh Selatan karena dinilai belum lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Munif SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel, Ridwan Gaos Natasukmana di Tapaktuan, Minggu (19/11) membenarkan hal itu. “Benar, berdasarkan SPDP yang dikirim, penyidik Polres Aceh Selatan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut,” kata Ridwan.
Dia mengatakan, SPDP kedua tersangka baru tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama SPDP terhadap pemilik lahan yang diketahui kerabat dekat Bupati Aceh Selatan berinisial TH diterima pada 1 November 2017 lalu. Kemudian SPDP terhadap pengawas lapangan yang juga Keuchik Jambo Papeun, Kecamatan Meukek berinisial HI diterima pada 9 November 2017 lalu.
“Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polres, menindaklanjuti pengembalian berkas tahap pertama karena dinilai belum cukup bukti formil dan materil serta petunjuk-petunjuk lainnya yang harus dilengkapi,” jelas Ridwan.
Menindaklanjuti telah ditetapkannya dua tersangka baru tersebut, tambah Ridwan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Munif SH telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara kedua tersangka baru dimaksud, saat berkas tersebut diserahkan oleh pihak penyidik Polres.
Dengan demikian, lanjut Ridwan, dalam proses pengusutan kasus dugaan perambahan hutan lindung tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka – tersangka baru lainnya jika pihak penyidik berhasil menemukan alat bukti baru dan didukung dengan dua alat bukti yang kuat.
“(Penambahan tersangka baru) tentu terbuka lebar jika didukung dua alat bukti yang kuat. Namun demikian, kami tidak bisa berspekulasi dan melampaui kewenangan penyidik Polres, karena yang mengetahui fakta penyidikan dari hasil pemeriksaan tambahan adalah pihak penyidik Polres Aceh Selatan,” tegasnya.
Ihwal dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Jambo Bate, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek ini, terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan terdiri dari Polisi Hutan (Polhut), anggota Tipiter Polres Aceh Selatan dan anggota Subden POM TNI yang dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante pada Senin (2/10) lalu.()
Belum ada komentar