PM, Lhokseumawe – Penyidik Tipikor Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, Selasa (3/4), menetapkan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Lhokseumawe, Rizal, sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe tahun 2014, dengan nilai Rp 14,5 milyar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizal dalam kasus korupsi penyaluran bantuan ternak sapi, dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Rz, selaku kadis di dinas DKPP Lhokseumawe, Jumat ini dirinya akan kita periksa sebagai tersangka,” kata AKP Budi Nasuha Waruwu.
Penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga sudah merampungkan berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejaksaan, dimana semua sudah sesuai dengan apa yang diperlukan dan diminta pihak Kejaksaan untuk proses pemberkasannya.
Menurut Budi Nasuha, adapun beberapa item berkas yang dirampungkan pihaknya sesuai permintaan pihak Kejaksaan antara lain, tambahan keterangan saksi dan beberapa kelengkapan administrasi lainnya.
“Semua berkas tersebut sudah kita lengkapi sesuai koreksi awal dan sudah kembali kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa kembali,” ujarnya.
Terkait jejak kasus korupsi bantuan ternak di Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai 8 milyar lebih, menurut hasil audit dan pemeriksaan pihak BPKP Perwakilan Aceh.
“Dalam kasus korupsi bantuan ternak sapi ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi penerima serta menetapkan dua tersangka, IM selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DH, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di dina DKPP Lhokseumawe,” pungkasnya.()
Belum ada komentar