PM, Banda Aceh – Seekor anak gajah liar yang ditemukan terluka di kawasan Kecamatan Trumon, Aceh Jaya, berhasil dievakuasi ke PLG Saree, Minggu, 14 November 2021 kemarin. Kondisi anak gajah ini kritis lantaran terkena jerat di belalainya.
Sebelumnya, masyarakat melihat seekor gajah terluka di bagian belalai dan terpisah dari rombongan, di kawasan Desa Alue Meuraksa Kecamatan Teunom. Warga kemudian melaporkan hal tersebut lantaran terlihat sisa jerat yang masih menempel di bagian belalai gajah.
Tim yang mendapat kabar ini langsung bergerak ke lokasi untuk menemukan gajah liar tersebut, Minggu, 14 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat ditemukan, tim kemudian membius satwa malang tersebut dan melakukan penananganan medis guna melepaskan jerat di belalai gajah.
Informasi yang disampaikan Kepala BKSDA Agus Arianto diketahui gajah tersebut berusia satu tahun. Jenis kelamin gajah adalah betina. “Diperkirakan luka tersebut sudah berlangsung lama,” kata Agus dalam siaran pers kepada awak media, Minggu kemarin.
Tim kemudian mengevakuasi anak gajah malang tersebut ke PLG Saree untuk penanganan medis lanjutan.
Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
“BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar
dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.[]
Belum ada komentar