Kementerian PUPR Ungkap Tipe Rumah Program Tapera

411485407
Ilustrasi rumah KPR. [Foto: Istimewa]

PM, Jakarta – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan jenis rumah yang akan didapat oleh peserta penerima manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Menurut dia, peserta akan memiliki rumah yang layak.

Herry menjelaskan deskripsi rumah yang akan dimiliki oleh peserta Tapera.

“Kalau tipenya ya sesuai peraturan itu luas tanah landed minimum 60 dan maksimum 200,” kata dia usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dia menyebut bangunan yang diterima peserta akan memiliki luas minimal 2 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Rumah itu juga bisa dalam bentuk rusun maupun apartemen.

“Bahkan Badan Pengelola (BP) Tapera punya tenornya 35 tahun dengan bunga 5 persen,” kata Herry.

Dalam forum yang sama, pemerintah turut menghadirkan tiga penerima manfaat, yakni perwakilan dari pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja mandiri, dan pekerja swasta. Bustomi yang mengaku sebagai perwakilan dari pekerja mandiri mengatakan mendapat manfaat dari program Tapera.

Bustomi membandingkan biaya saat dia mengontrak dan setelah mengambil program Tapera.

“Agunan saya itu per bulan Rp 1,2 itu flat (bunga). Ketimbang saya ketika waktu ngontrak, dari ngontrak biaya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta itu per tahun naik,” kata dia.

Laki-laki mengaku tinggal di Perumahan Cileungsi, Pesona Kahuripan itu mengatakan, berkat bantuan Tapera agunan flat sampai 15 tahun. Ia menyebut harga rumahnya yang sekarang senilai Rp 173 juta dengan bunga 5 persen tiap bulan.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah

Program ini bakal berjalan di tahun 2027. Berdasarkan aturan tersebut, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum bisa atau tidak menjadi peserta.

Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. [Tempo.co]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait