Kemenkeu: Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

nik jadi npwp tidak semua pemilik ktp wajib bayar pajak XqPsB5o7tE
Kemenkeu: Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

PM, Jakarta – Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib bayar pajak.

Hal tersebut menjawab pertanyaan usai pemerintah menetapkan NIK dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau setara Rp54 juta per tahun.

NIK yang dapat sembagai NPWP itu guna memperkuat reformasi pajak dan mempermudah administrasi perpajakan, pasalnya dengan kebijakan tersebut orang wajib pajak tidak perlu mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Wajib pajak tidak perlu mendaftar ke KPP untuk mendapat NPWP,” ujar Kementerian Keuangan dalam akun Instagramnya, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,” terang Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, Senin (11/10/2021).

Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.

Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak. Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.[] Sumber: Okezone

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait