PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Martunis, mengikuti rapat virtual tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Rabu (19/5/2021).
Pertemuan yang difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu diikuti oleh seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia. Mereka membahas tindak lanjut penataan DPMPTSP pasca penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan DPMPTSP jantung pelayanan publik di daerah dan menjadi pintu gerbang masuknya investasi bagi pemerintah daerah.
Menurut dia, melalui tindak lanjut UU Cipta Kerja, perlu adanya pembenahan pada dinas penanaman modal sebagai salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia.
Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang berkaitan erat dengan dinas tersebut adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Perizinan Berusaha di Daerah (PPBD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 39.
Selanjutnya, perlu disusun Perda RTRW/RDTR, Penyusunan Perkada SOTK DPMPTSP dan Pecahan Rumpunan, serta Penyusunan Perkada Pendelegasian Kewenangan KDH kepada Kepala DPMPTSP. Selain itu juga Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, Pelantikan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, dan Estimasi Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia kembali menjelaskan, jika mengacu kepada PP 6/2021 tentang PPDB, pada Pasal 7 menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha di provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi. Sementara penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota, kata Suhajar, dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya.
“Dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” kata dia.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Anies Baswedan berharap pertemuan tersebut dapat memberikan dampak baik pada perbaikan birokrasi dengan mendengarkan langsung paparan dari Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nantinya.
“Pasca penetapan UU Nomor 11 itu, perlu melakukan penataan untuk kemudian akan dibentuk dalam peraturan pemerintah, maka itu untuk bisa mendapatkan data lengkap itu kita semua dapat mendengarkan dan memberikan respons yang baik,” ujarnya.(*)
Belum ada komentar