PM, Jakarta – Seusai menggelar dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera melakukan pertemuan guna membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2024, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh.
Keputusan rapat, yang dipimpin oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, menegaskan pentingnya melibatkan Qanun Aceh dalam proses pengesahan anggaran, bukan melalui Pergub.
Ketua DPRA, Zulfadli, mengapresiasi keputusan ini dan menyampaikan bahwa keputusan ini menegaskan perlunya melanjutkan pembahasan anggaran melalui Qanun, dan bukan dengan Pergub.
“Keputusan rapat dengan Kemendagri tegas, tetap dilakukan pembahasan. Proses pengesahan anggaran melalui Qanun, bukan dengan Pergub,” kata Ketua DPRA Zulfadli seusai rapat dalam keterangan kepada Pikiran Merdeka.
Baca: Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari
Rapat tersebut, yang dipimpin oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA. Selain itu juga hadir para pemimpin fraksi dan perwakilan dari berbagai partai, serta perwakilan dari Pemerintah Aceh.
Dari Fraksi Partai Aceh (PA) hadir Tarmizi dan Khalili, Fraksi Demokrat Edi Kamal, Fraksi Golkar Ali Basrah, Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Fraksi PPP H Ihsanuddin MZ, Fraksi PKS dr. Purnama Setia Budi, dan Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam.
Sementara dari Pemerintah Aceh, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Sekda Bustami yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta anggota TAPA, Ketua Bappeda Ahmad Dadek dan Plt Kepala BPKA Ramzi.
Dalam rapat tersebut, Horas Panjaitan menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA untuk memulai pembahasan anggaran pada Senin (11/12/2023) dan memberikan batas waktu selama lima hari atau sampai 15 Desember 2023.
Politisi Partai Aceh ini menekankan bahwa pembahasan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa terlibat dalam polemik yang menghambat proses.
Lebih lanjut Zulfadli menjelaskan bahwa rapat fasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua DPRA Nomor: 900.1.13/2568 tertanggal 30 November 2023. Surat ini merespons kebuntuan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Pj Gubernur dan DPRA, Horas Panjaitan dengan tegas meminta keduanya mengakhiri polemik yang terjadi dan segera fokus pada pembahasan anggaran tahun 2024,” ujar pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini.
Ia menegaskan bahwa Kemendagri telah melimpahkan kewenangan pembahasan kepada TAPA, sehingga Pj Gubernur tidak perlu lagi hadir ke DPRA dalam konteks ini.
Belum ada komentar