PM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka opsi menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati/wali kota mulai 2022. Penunjukan Pj kepala daerah dilakukan karena peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Kemendagri akan mencari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II untuk mengisi penjabat bupati dan wali kota. Ia menyebut sekda kabupaten/kota salah satu opsi yang tersedia.
“Sekda itu juga eselon II. Bukan tidak mungkin, bisa saja sekda kabupaten/kota jadi Pj. asal dipastikan tidak ada konflik kepentingan,” kata Benni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).
Benni menyebut kepala dinas di tingkat provinsi juga menjadi opsi. Menurutnya, para kepala dinas di pemerintah provinsi juga berstatus eselon II.
Dia juga membeberkan rencana Kemendagri mengisi Pj. gubernur. Benni menyebut sekda di tingkat provinsi berstatus eselon I sehingga memenuhi syarat menjadi Pj. gubernur.
Selain itu, sejumlah pejabat di instansi-instansi pemerintah pusat juga berstatus eselon I. Dia berkata Kemendagri akan meminta bantuan dari kementerian/ lembaga lain.
“Dapat juga dari kementerian lain, setingkat dirjen,” tuturnya.
Benni memastikan penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan cermat. Ia menyebut penunjukan akan memperhatikan aspek netralitas, efektivitas dan efisiensi, serta keberlangsungan pemerintahan daerah.
“Pengalaman 2020 kami sangat hati-hati sekali, terutama Pak Menteri hati-hati sekali menentukan pejabat-pejabat itu,” ujarnya.[] sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar