PM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, membatalkan sejumlah Qanun atau peraturan daerah. Demikian disebutkan ketua DPR Aceh, Muharuddin.
“Ada sejumlah Qanun Aceh yang diundangkan sejak tahun 2008 dibatalkan Kemendagri dengan berbagai alasan,” kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Jumat kemarin.
Muharuddin menyebutkan, qanun atau peraturan daerah yang dibatalkan tersebut diantaranya Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang perkebunan.
Serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang irigasi dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Apabila dicermati dari qanun yang dibatalkan tersebut, tidak hanya dalam paruh waktu beberapa tahun terakhir. Bahkan, ada qanun yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu ikut juga dibatalkan,” katanya.
Muharuddin mengharapkan, pembatalan qanun atau peraturan daerah di Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri tidak terulang di masa mendatang.
“Dan jikalau pun ada qanun yang dibatalkan pemerintah pusat, sepatutnya diawali dengan konsultasi bersama pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh dan melibatkan DPRA,” kata Muharuddin.
Menyangkut sejumlah qanun yang dibatalkan tersebut, Muharuddin menyatakan eksekutif dan legislatif pemerintahan Aceh melakukan pembahasan kembali.
“DPRA bersama Pemerintah Aceh membahas kembali qanun yang dibatalkan tersebut. Dengan harapan, qanun tersebut bisa diundangkan kembali,” kata Muharuddin.()
Sumber : Antara
Belum ada komentar