PM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) telah menindaklanjuti sebanyak 906 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun 2024.
“Sepanjang 2024, terdapat 906 pengaduan yang masuk ke Itjen Kemenag, dan 100 persen telah berhasil ditindaklanjuti,” kata Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 729 aduan dikonfirmasi memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti. Faisal menjelaskan bahwa seluruh pengaduan tersebut ditangani melalui mekanisme konfirmasi atau klarifikasi, audit tujuan tertentu, serta audit investigasi.
Namun, sebagian laporan tidak dapat diproses lebih lanjut karena beberapa alasan, seperti identitas pelapor atau terlapor yang tidak jelas dan materi pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangan Itjen.
“Terdapat pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor dan/atau terlapor tidak jelas serta materi aduan tidak sesuai dengan kewenangan kami,” jelasnya.
Mayoritas Pengaduan Ditangani Melalui Klarifikasi
Faisal merinci bahwa sekitar 81 persen dari total pengaduan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor, guna memastikan validitas informasi yang diterima.
Sebanyak 15 persen aduan diteruskan ke Inspektorat Investigasi untuk dilakukan audit lebih lanjut, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar, serta pelanggaran kepegawaian yang tergolong berat.
“Sisanya, sekitar 4 persen, merupakan pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut,” tambahnya.
154 Pegawai Kemenag Terkena Sanksi Disiplin
Hasil tindak lanjut pengaduan tersebut menyebabkan Itjen Kemenag merekomendasikan sanksi disiplin kepada 154 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami telah merekomendasikan 154 hukuman disiplin, sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk terus melakukan pembersihan di tubuh Kemenag,” ujar Faisal.
Pengaduan Meningkat 350 Persen Berkat Integrasi Teknologi
Peningkatan jumlah pengaduan pada tahun 2024 juga dipengaruhi oleh integrasi kanal pengaduan masyarakat (Dumas) dengan aplikasi Pusaka Super Apps, yang menyebabkan lonjakan aduan dan whistleblowing system (WBS) sebesar 350 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, penggunaan surat sebagai media pelaporan semakin berkurang, sehingga mengurangi jumlah laporan anonim yang tidak bertanggung jawab atau biasa disebut “surat kaleng.”
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat telah menjadi mitra pengawasan yang aktif. Ke depan, kami akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi guna memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat,” pungkas Faisal.
Belum ada komentar