PM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal menerbitkan Kartu Nikah yang akan mendampingi Buku Nikah sebagai dokumen perkawinan pegangan suami-istri. Untuk gelombang pertama Kemenag akan mencetak 1 juta kartu bagi 500 ribu pasangan pada akhir November nanti.
Penerima kartu adalah pasangan yang menikah lewat Kantor Urusan Agama (KUA) setelah kartu nikah diluncurkan.
“Prioritas kita untuk pasangan yang baru menikah pasca diluncurkan,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, Kamis (15/11).
Kartu akan disebar di 34 provinsi Indonesia dengan menyesuaikan jumlah pernikahan yang terjadi. Lebih dari setengahnya atau sekitar 640 ribu kartu disebar di Jawa.
“Disebar di seluruh daerah di Indonesia. Sebaran ini tentu akan mempertimbangkan besaran peristiwa pernikahan sebelumnya,” ucapnya.
Kartu Nikah sendiri merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) yang diluncurkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Anwar Sa’adi mengatakan keamanan data dan keaslian terjamin dengan penggunaan kode QR.
“Kalau pemalsuan tidak mungkin, di-scan (dipindai) tidak akan muncul. Kode QR itu khusus, kodenya unik, tidak akan sama satu Indonesia,” ujar Anwar saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kode QR atau QR code adalah teknologi kode matriks yang menautkan data fisik dengan data dalam jaringan (online).
Kode QR itu tertera pada bagian bawah kartu nikah. Dengan kode ini, data pernikahan yang ada di situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dapat diakses kapanpun dan di manapun. Pihak yang hendak mengakses tinggal memindainya dengan aplikasi di ponsel pintar.
Selain itu, kata Anwar, penggunaan kode QR itu pun menjadi salah satu siasat Kemenag agar menekan biaya produksi.
“Kita pake QR saja, makanya murah kartunya Rp680 per kartu. Kalau cip mahal Rp8.000 sampai Rp10.000 per kartu. Kita justru efisien, menghemat,” ujar Anwar.
Coba Simkah di 2000 KUA
Mohsen menegaskan sebelum Kemenag resmi meluncurkan Simkah, pihaknya telah melakukan uji coba sistem itu di lebih dari 2000 KUA di Indonesia. Uji coba terutama dilakukan pada wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar.
“Hal ini untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini,” ujar Mohsen.
“Saat ini, sudah 49 persen dari total 5.945 KUA, siap mengimplementasikan Simkah Web,” sambungnya.
Keberadaan Simkah Web menurut Mohsen akan semakin mendorong pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan Kemenag, utamanya dalam pelayanan catatan pernikahan di KUA.
Dengan menggunakan Simkah Web, semua informasi terkait peristiwa nikah dan pencatatan pernikahan akan terpapar dengan transparan.
“Misalnya, calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan sebagainya,” ujar Mohsen.
Sumber : CNN Indonesia
Belum ada komentar