PM, Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengumumkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 untuk Embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp46.922.333. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp3 juta dibanding tahun lalu yang mencapai Rp49.995.870.
“Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446H/2025,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, Kamis (13/2/2025).
Subsidi dari BPKH
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Aceh tahun ini mencapai Rp80.900.841, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp93.410.286. Namun, tidak seluruh biaya dibebankan kepada jemaah.
“Jemaah hanya membayar Rp46,9 juta, sisanya ditutup dari nilai manfaat setoran Bipih yang dikelola oleh BPKH,” jelas Azhari.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji yang telah menyetor Rp25 juta di tahap awal, hanya perlu melunasi Rp21.922.333.
Jadwal Pelunasan dan Cek Kesehatan
Terkait jadwal pelunasan biaya haji, Kemenag masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Agama. Jemaah juga diwajibkan untuk lulus pemeriksaan kesehatan (Istitaah) sebelum dapat melunasi biaya di bank.
“Kami mengimbau calon jemaah untuk mengikuti informasi resmi dari Kemenag dan mulai mempersiapkan dokumen serta pemeriksaan kesehatan,” tambah Azhari.
Daftar nama jemaah haji reguler dari Aceh yang masuk dalam kuota sudah diumumkan melalui website resmi Kemenag Aceh.
Belum ada komentar