Kemenag Aceh Timur Usulkan Sertifikasi Tanah Wakaf

IMG 20240519 WA00021
Koordinasi antara Kemenag Aceh Timur dan BPN Aceh Timur terkait sertifikasi tanah wakaf. [Dok. Kemenag]

PM, Idi – Kemenag Aceh Timur pada tahun ini mengajukan usulan sertifikasi tanah wakaf, salah satuna lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun tidak.

“Untuk saat ini akan fokus pada beberapa kecamatan dengan target sebanyak 150 persil tanah wakaf,” kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Kabupaten Aceh Timur, Mulkan Sidamanik, Minggu (19/5/2024).

Untuk penyelesaian administrasi sertifikasi tanah wakaf, kata dia, maka harus diselesaikan terlebih dahulu Akta Ikrar Wakaf berbasis elektronik (e-AIW) dengan didukung tim kerja yang dari Kankemenag Aceh Timur.

Adapun tugas dari tim kerja ini di antaranya mengambil foto patok tanah wakaf, titik koordinat tanah wakaf dan membuat akta ikrar wakaf melalui aplikasi Siwak. Mulkan berharap target sertifikasi ini tercapai awal Oktober mendatang.

“Sehingga bertambah aset tanah wakaf yang ada di Aceh Timur yang sudah bersertifikat, ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik serta tidak bermasalah pada kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur siap melakukan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut.

“BPN bakal segera menyosialisasikan sertifikasi pada Program PTSL di Kecamatan Simpang Ulim, setelah akta ikrar wakaf selesai dibuat,” ujar Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Aceh Timur, Heriadi.

Sebelumnya, Kankemenag Aceh Timur juga telah menggelar rapat koordinasi dengan tim dari BPN Aceh Timur, untuk mengevaluasi usulan sertifikasi tanah wakaf, Kamis lalu (16/5/2024).

“Koordinasi dengan BPN terus dilaksanakan dengan tujuan agar semua tanah wakaf di Aceh Timur bersertifikat seluruhnya baik melalui program maupun rutin,” kata dia.

Untuk diketahui, percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Hak atas tanah wakaf ini umumnya digunakan untuk masjid, pesantren, maupun akses rumah ibadah umat muslim. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait