PM, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Azhari, menegaskan bahwa proses redistribusi 184 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2018 dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun.
“Jika ada pihak yang mengiming-imingi atau meminta biaya, silakan laporkan kepada kami,” ujar Azhari dalam acara pembagian Surat Keputusan (SK) redistribusi kepada para guru, Jumat (10/1/2025), di aula Kanwil Kemenag Aceh.
Redistribusi Sesuai Kebijakan Pusat
Azhari menjelaskan bahwa redistribusi guru ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang dan memetakan guru berdasarkan beban kerja, domisili, status perkawinan, serta peringkat kelulusan.
“Proses ini merupakan hasil pemetaan tahun sebelumnya. Kami telah mendata kembali kebutuhan tenaga pendidik melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di tingkat kabupaten/kota, sebelum mengajukannya ke Biro Kepegawaian Kemenag untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.
Azhari juga menegaskan bahwa kebijakan redistribusi ini khusus berlaku bagi guru CPNS formasi 2018, sementara formasi setelahnya tidak termasuk dalam skema pemindahan ini.
Proses Bertahap dan Sesuai Kebutuhan Lembaga
Menurutnya, redistribusi guru bukan hanya sekadar perpindahan, tetapi melalui proses seleksi yang ketat berdasarkan kebutuhan lembaga.
“Usulan pengangkatan, mutasi, dan rotasi harus melalui beberapa tahapan, termasuk kajian berbasis data melalui Anjab dan ABK,” tambahnya.
Oleh karena itu, pemindahan tidak dilakukan berdasarkan keinginan individu, tetapi sesuai kebutuhan lembaga pendidikan serta mempertimbangkan persetujuan dari pusat.
Meningkatkan Pemerataan Guru di Aceh
Azhari berharap kebijakan redistribusi ini dapat meningkatkan efektivitas kerja tenaga pendidik dan mewujudkan pemerataan guru di seluruh wilayah Aceh, sehingga kualitas pendidikan di lingkungan Kemenag Aceh semakin baik.
Belum ada komentar