PM, Calang – Samsul Bahri,S.Ag selaku kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan pihaknya tidak mewajibkan dan juga tidak melarang imunisasi vaksin MR, yang kini tengah menuai polemik lantaran belum diberi label halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
“Kita tidak membuat himbauan kepada masyarakat, kalau kita buat himbauan akan timbul polemik karena ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, yang tidak setuju kan masalah tidak ada lebel halal, sedangkan yang setujukan ada pemahaman sendiri masing-masing kita,” ungkap Samsul Bahri saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, Jumat (3/8).
Ia menyampaikan bahwa, pihaknya merujuk kepada pemerintah daerah.
“Kami Kemenag aceh jaya, ikut pemerintah, yang jelas kami tidak mengeluarkan himbauan untuk tidak mengimunisasi MR, kalau pemerintah melaksanakan kami ikut pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, semua merujuk pada para orang tua, “sehingga jangan ada timbul kerisauan di kalangan masyarakat.” ()
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar