PM, Aceh Tenggara – Pada tahun 2017 lalu, Pemkab Aceh Tenggara telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dari APBK untuk pembelian 2 unit mobil dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara yang baru. Anehnya, hari ini beredar kabar ternyata untuk mobil dinas Wakil Bupati yang sudah dianggarkan tahun lalu itu belum juga dibayarkan oleh pejabat terkait.
Informasi yang dihimpun pikiranmerdeka.co, untuk pengadaan mobil dinas Bupati Agara diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 1,4 miliar, sedangkan mobil dinas Wakil Bupati Agara sekitar Rp 500 juta lebih. Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan mobil dinas tahun 2018 di bagian Umum Setdakab Agara, Roy mengaku tak tahu kemana muara dana itu. Ia malah heran mengapa pembayaran mobil dinas Wabup yang sudah dianggarkan di tahun 2017 lalu tak jadi dibayarkan saat itu juga.
“Sebab saya baru beberapa bulan menjadi PPTK di bagian umum Setdakab dan tidak mengetahui pasti permasalahan penganggaran ataupun pembayaran 2 unit mobil dinas tahun 2017 lalu,” ujar Roy saat ditemui pikiranmerdeka.co pada Kamis (21/6) lalu di ruang kerjanya. Karena belum dibayarkan, akunya, maka PPTK terpaksa melunasinya pada tahun ini.
Pikiranmerdeka.co juga berupaya menghubungi Pj Sekda Aceh Tenggara, M Ridwan SE.M,Si untuk meminta klarifikasi. Namun taka da respon hingga berita ini diturunkan.
Menyikapi informasi janggalnya proses pembayaran mobil dinas Wabup Agara, ketua Lembaga Anti Korupsi (Lankar) Nawi Sekedang SE mendesak aparat hukum untuk menelurusi aliran dana pembayaran itu.
“Ada permasalahan serius yang harus diketahui publik terkait hal ini,” ujar Nawi.
Reporter: Jufri
Belum ada komentar