PM, Bireuen – Kakak kandung tersangka kasus asusila berinisial SL (21), Maya Widar Wati, melaporkan media online Sotarduga News (sotarduganews.id) ke Polres Bireuen atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/XII/2024/SKPT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal 18 Desember 2024.
Maya menyatakan keberatan atas tindakan media tersebut yang mengunggah foto-foto pribadi adiknya tanpa penyamaran. Foto vulgar itu menampilkan SL dalam balutan pakaian tidak pantas di dalam mobil bersama seorang pria berinisial Mus, yang diduga General Manager sebuah perusahaan konstruksi di Bireuen.
“Tindakan ini melukai harkat dan martabat keluarga kami. Kami berharap polisi bertindak tegas sesuai hukum,” ujar Maya saat konferensi pers di Bireuen, Senin (30/12/2024).
Maya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto-foto tersebut di media sosial. “Jika masih ada yang membagikan, kami tak segan melaporkan pelaku penyebaran lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus Asusila
Kasus asusila yang melibatkan SL dan Mus bermula dari laporan tertanggal 4 November 2024, di Polres Bireuen. Setelah pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di sisi lain, foto-foto vulgar yang diunggah media tersebut telah memicu polemik publik setelah dipublikasikan pada 14 Desember 2024 dengan judul, “Heboh… GM PT. Taka Bea Perkasa Bireuen Tersandung Kasus Asusila.”
Langkah Hukum
Maya dan kuasa hukumnya dari Kantor Law Firm Yusi Muharnina & Partners menuntut keadilan bagi keluarga serta meminta agar penyebar awal foto-foto tersebut ditelusuri lebih lanjut.
Hingga saat ini, kasus pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana asusila masih dalam proses hukum. Berkas perkara asusila yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Maya berharap seluruh proses hukum berjalan adil dan transparan, baik terkait kasus pencemaran nama baik maupun dugaan asusila.
Belum ada komentar