PM, Suka Makmue – Bantuan yang diterima oleh puluhan Kelompok Tani (Koptan) di Kabupaten Nagan Raya, dipotong hingga jutaan rupiah oleh oknum Kabid di Dinas Pertanian setempat. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) tersebut.
BACA:Pungli Bantuan Kedelai, Kabid dan Tenaga Kontrak Dinas Pertanian Nagan Dicokok Tim Saber Pungli
Terkait dengan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Bidang di Dinas Peternakan Nagan Raya berinisial HP dan seorang tenaga kontrak di dinas tersebut berinisial LD, sejumlah ketua kelompok tani mengakuinya. Bahkan, menurut mereka, jumlah pungutan lebih besar dari dana yang diterima oleh penerima mamfaat atau kelompok tani.
Ervis, ketua Kelompok Tani Ka Meteme mengaku merasa dibohongi oleh dua oknum tersebut. Pasalnnya, jumlah dana yang diterima oleh kelompoknya sangat sedikit dibandingkan dengan yang jumlah yang di pungut. Seharusnya, kata dia, dana yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp 7 juta lebih. Namun, dana yang diterimanya hanya Rp 600 ribu.
“Tahap pertama kami menerima transferan sebesar Rp5,425.000 yang masuk ke rekening. Namun saat kami tarik di bank, oleh kabid dan tenaga honorer meminta untuk diserahkan ke mereka dengan alasan untuk dibelanjakan racun rumput dan bibbit dan perlengkapan tani lainnya. Kami hanya menerima Rp 600 ribu,” terangnya.
Lanjut dia, pemotongan terhadap uang bantuan kelompok tani itu dilakukan di bank.
“Uang setelah masuk rekening, di depan pintu bank kami sudah ditunggu oleh oknum dari dinas,” tambah ketua kelompok tani Desa Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Ketua Kelompok tani desa Kuala Trang Kuala Pesisir kabupaten setempat Bakri, membenarkan pernyataan Ervis. Menurutnya, bantuan pemerintah tersebut seharusnya dikelola oleh masing-masing kelompok tani.
“Bukan dinas yang menangani semua, mereka harusnya mendampingi saja hingga berhasil program. Kalau udah begini (temuan) kami yang sibuk,” sesalnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Nagan Raya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Bidang di Dinas Pertanian Nagan Raya berinisial HP, Selasa (30/1) kemarin. Bersama oknum Kabid tersebut, Polisi juga mengamankan seorang tenaga kontrak di dinas tersebut berinisial LD.
OTT tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pada kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun anggaran (TA) 2016, pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh yang bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh tim Tekknis Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya.()
Belum ada komentar